Potretkota.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus 14 tersangka dugaan kasus tindak pidana penyuntikan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. Brigjen Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipider) Bareskrim Polri mengatakan, SN merupakan otak dari kejahatan pengoplosan tabung gas tersebut.
SN berperan sebagai penyedia lokasi penyuntikan tabung gas sekaligus merupakan orang yang mengundang para penyuntik gas untuk bergabung di dalam gudang dan melakukan penyuntikan tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5, 12, dan 50 kilogram.
"Modus operandinya, jadi mereka membeli elpiji 3 kilogram, kemudian dioplos, disuntikan ke tabung-tabung nonsubsidi. Ada yang ukuran 12 kilogram, ada yang juga 50 kilogram," kata Pipit kepada wartawan dalam konferensi pers Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Sentra Primer, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022).
Pipit mengungkapkan, sindikat suntik tabung gas itu mendapat keuntungan dari praktik kotor tersebut dengan cara pelaku membeli tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram seharga Rp18.500 per tabung, kemudian disuntikkan ke tabung gas LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan dijual dengan harga pasaran yakni Rp135 ribu kilogram per tabung.
"Para pelaku membeli dari pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram, kemudian dikumpulkan dana dibawa ke dalam satu tempat, setelah itu baru dijual. Dijualnya sudah dalam bentuk yang 12 kilogram, yang nonsubsidi," ungkap Pipit.
Sindikat tabung gas ini termasuk licik, aksi dilakukan berpindah-pindah. Jika aksi penyuntikan tabung gas itu terendus polisi, maka mereka langsung bergegas pindah ke lokasi yang aman. "Mereka ini kegiatannya berpindah-pindah, di dalam satu tempat mereka melakukan kegiatannya ini bisa sampai 3 bulan, 4 bulan, dan jika mereka sudah mencium ada aparat, mereka kemudian pindah ke tempat lain," jelas Pipit.
Aksi penyuntikan tabung gas,sudah berlangsung sejak bulan Maret 2022. SN sebagai otak dari kejahatan tersebut, mencari gudang untuk dijadikan tempat penyuntikan tabung gas LPG bersubdisi ukuran 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 dan 50 kilogram.
Pada tanggal 6 Maret sampai 25 Maret 2022, sindikat suntik tabung gas ini beroperasi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Kemudian pada 17 Mei hingga 20 Mei 2022, pelaku memulai kembali melakukan penyuntikan tabung gas, dengan mengundang 'pemain' penyuntikan gas di kawasan Marunda, Jakarta Utara, setelah itu vakum kembali.
Pada bulan Juni 2022, mereka kembali beroperasi di wilayah Jakarta Timur dan petugas berhasil mengungkap lima gudang tempat para pelaku melakukan penyuntikan tabung gas. Lima gudang itu berada di Rusun Pulogebang, Gudang Pasir Pulogebang, Gudang PIK Pulogebang, Gudang Royal Pulogebang, dan Gudang Marsada Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam sehari, para tersangka bisa mengoplos 5.600 tabung gas dan merugikan negara hampir Rp7 Miliar. "Kalau diakumulasikan dari operasi ini, paling tidak selama beberapa bulan ini kerugian negara kurang lebih hampir Rp7 miliar," ujar Pipit.
Akibat perbuatannya, SN dan 13 orang tersangka lainnya dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti tabung gas sebanyak 3.334 tabung, 14 unit mobil, 67 buah selang regulator, 242 buah pipa regulator ukuran panjang sekira 10 sentimeter, 21 buah pipa regulator ukuran panjang 24 sentimeter, 2 buah timbangan elektronik, 3 buah ganco, dan 1.353 buah turun tabung baru. (Steve)