Potretkota.com - Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalagunaan LPG bersubsidi. Dari hasil pengungkapan tersebut, 7 orang tersangka ditangkap. Masing-masing tersangka adalah P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT.
Dalam ungkap kasus mafia gas elpiji ini, petugas yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di daerah Jombang, Jawa Timur. Berdasarkan informasi tersebut, Kamis 7 April 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Unit II Subdit IV Tipidter bergerak melakukan penyelidikan.
“Unit II Subdit IV Tipidter tiba di lokasi gudang yang digunakan untuk kegiatan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) yang di pindah ke tabung gas LPG 12 Kg (non subsidi). Dalam melakukan kegiatan, tabung Gas LPG 3 kg didapat dari pangkalan Gas LPG di sekitar Kecamatan Batu, Kota Batu," ungkap Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, Selasa, (19/04/22).
Menurut pengakuan dari para tersangka, kata Farman, sudah melakukan kegiatan ini selama 3,5 bulan, dengan cara menyuntikkan tabung elpiji 3 kilo subsidi botol hijau ke 12 kilo non subsidi.
"Kalau disuntikkan ke tabung gas 12 Kg sehingga harganya non subsidi untuk industri. Yang diamankan seperti truk memang tertuliskan instansi terkait namun yang melakukan oknum dari instansi tersebut," kata Farman.
Para tersangka juga mengaku, gas LPG ukuran 3 Kg itu rencananya akan diedarkan kepada penjual eceran di daerah Kabupaten Jombang. Dalam sehari para tersangka ini rata-rata bisa melakukan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) sebanyak 200 LPG 3 Kg.
Semantara itu, dari hasil ungkap kasus mafia gas elpiji ini, petugas menyita barang bukti 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max bermuatan LPG 3 Kg sebanyak 141 tabung dan LPG 5,5 Kg 2 tabung. Kemudian 1 unit mobil pick up Mitsubishi L-300 bermuatan LPG 12 Kg sebanyak 60 tabung, dan 1 unit mobil box Daihatsu Grand Max Brindvan.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.(CS)
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Mafia Solar Beromzet Rp500 Juta