Shodikin Divonis 4 Tahun, Kejari Bojonegoro Lakukan Banding
Shodikin saat mengikuti sidang putusan virtual.

Shodikin Divonis 4 Tahun, Kejari Bojonegoro Lakukan Banding

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengajukan banding atas putusan 4 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al Quran, Shodikin, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Shodikin diputus pidana penjara 4 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi . Putusan ini lebih ringan dari tuntutan 7 tahun 6 bulan yang dilayangkan jaksa.

"Untuk perkara Shodikin, kita mengajukan banding atas putusan hakim," ucap Badrut Tamam, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (26/4/2022).

Kejari Bojonegoro, lanjutnya, tetap menghormati putusan hakim yang telah menjatuhkan putusan kepada Shodikin. Namun karena jauh dari tuntutan JPU, pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akan melakukan melakukan banding sesuai hak kami," lanjutnya.

Karena terdakwa melakukan perbuatannya pada masa pandemi, hukuman 4 tahun itu dirasa belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.

"Itulah kenapa kami melakukan banding," imbuhnya.

Putusan hakim itu tertuang dalam Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 26 April 2022, menyatakan Terdakwa Shodikin, S.Pdi Bin Mulyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU. No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shodikin, S.Pdi Bin Mulyono selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 572.200.000 subsidair 1 tahun penjara. Atas putusan tersebut terdakwa pikir-pikir. (Ror)

Puan Maharani Salurkan 10.000 Paket Sembako di Lombok
Khofifah Jemput Warga Jatim Mudik dari Jakarta