Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Dilaporkan Bank BRI

Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Dilaporkan Bank BRI

Potretkota.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengulung tiga pelaku Klomplotan penipuan dan pemalsuan surat Tanah pedot D, Kartu Keluarga (KK) KTP dan E-KTP. Mereka adalah, AG (41) warga Kalimas Baru Surabaya, SI (47) warga Karang Menjangan Surabaya dan MF (48) warga Simo Gunung Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ronny Suseno mengatakan, ketiganya ditangkap lantaran ada laporan dari pihak Bank BRI Cabang Jalan Rajawai Surabaya. “Saat itu ada pengajuan kredit ke Bank BRI. Setelah dilakukan pengecekan semua surat yang diajukan ternyata palsu", katanya pada Potretkota.com, Jumat, (05/01/2018).

Para pelaku, melakukan pemalsuan dokumen negara, karena ada pesanan. “Bahwa Pemasulan yang dilakukan atas permintaan atau pesanan dari para konsumen. Untuk harga biasanya dijual per paket KTP dan KK seharga Rp 5 juta dan untuk Surat pedok D sama seharga Rp 5 juta,” ungkap Ronny.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 378 dan 263 KUHP dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara. (Tio)

Uang Nasabah PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Digelapkan
Satgas Pamtas Temukan Ladang Ganja di Perbatasan Papua