Potretkota.com - Suliestyawati, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dijatuhi hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa Suliestyawati juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 474 juta. "Jika kerugian negara tidak dibayar maka selama satu bulan maka diganti hukuman 1 tahun penjara," kata Cokorda, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (7/2/2022).
Mendapati hal tersebut, Wijono Subagyo pengacara Suliestyawati langsung menyatakan banding. Alasannya, perkara terdakwa Suliestyawati diklaim hanya administrasi, bukan korupsi. Banding ini pun diikuti oleh pihak Kejaksaan.
Putusan ini lebih ringan, karena sebelumnya JPU Geo Dwi Novrian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Bukan hanya itu, terdakwa juga diharuskan mengganti uang negara Rp 474 juta, jika tidak diganti Suliestyawati mengganti hukuman badan 2 tahun 8 bulan penjara.
BERITA TERKAIT: Hakim Minta Suliestyawati Kembalikan Uang Negara
Untuk diketahui, Suliestyawati jadi pesakitan lantaran dianggap korupsi Proyek Irigasi Saluran Air Dangkal Tahun Anggaran 2016.
Kontraktor pemenang lelang saat itu, CV Koloni Jaya mendapat 3 paket pekerjaan, CV Dirga Perkasa 1 paket pekerjaan dan CV Azka Karya Globalindo 1 paket pekerjaan. Total yang dilelang Rp 4,3 miliar namun ada penawaran hingga Rp 3,7 miliar. Pekerjaan lelang dilakukan pada 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto.
Karena pekerjaan tidak dilakukan sepenuhnya, Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp 2,8 miliar. Dalam perhitungan yang dilakukan Kejaksaan terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan, sehingga negara dianggap merugi kerugian daerah sebesar Rp 474.867.674,13. (Hyu)