Terdakwa Steven Aprilius Setiawan Diputus 7 Tahun

Berkas Melisa Leonita Dimana?

Terdakwa Steven Aprilius Setiawan Diputus 7 Tahun

Potretkota.com - Steven Aprilius Setiawan lolos dari sanksi maksimal tindak pidana narkotika. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dwi Purwadi sudah menjatuhinya hukuman 7 tahun penjara atas kepemilikan puluhan gram narkoba.

"Menyatakan terdakwa Steven Aprilius Setiawan telah terbukti secara sah telah melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata Dwi Purwadi dalam sidang online di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (30/6/2020).

Majelis hakim menyatakan Steven Aprilius telah melanggar Pasal 114, 112, 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman 7 tahun penjar, terdakwa juga didenda 1 miliar atau subsider 3 bulan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang meminta Steven Aprilius Setiawan dihukum 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Berdasar dakwaan, Steven Aprilius Setiawan Bin Andresa Setiawan ditangkap bersama Melisa Leonita, di trafick light depan Hotel Sahid Jl. Raya Gubeng Surabaya, Senin 16 Desember 2019 sekitar jam 19.30 Wib.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu plastic klip besar berisi sabu dengan berat 10,25 (sepuluh koma dua puluh lima) gram dengan plastic klipnya, berisi sabu berat 0,66 gram, 0,40 gram.

Selain itu polisi juga menemukan 2 butir extasi warna merah muda logo kodok dan warna hijau logo Hainneken dengan berat 1,14 gram, 1 butir extasi warna hijau logo Redbull dengan berat 0,67 gram, 1 bungkus ganja berat 6,95 gram, beserta timbangan elektrik.

Meski Steven Aprilius Setiawan sudah dijatuhkan hukuman setimpal, data Melisa Leonita belum masuk PN Surabaya. (Tio)

DR. Budi Prasetyo, SE. SH. MM. MH Jadi Pesakitan
Konflik Puslatpur di Pasuruan Makan Korban