Potretkota.com - Abdul Hamid mengaku, jual beli hibah dari anggota DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Parlindungan merugi Rp12,5 miliar akibat Refocusing tahun 2022 lalu. Hal itu disampaikan Yusri Nawawi SH MH kuasa hukum terdakwa saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (9/5/2023).
"Awal pemberian tahun 2022 itu Rp6,5 miliar, setelah itu pembayaran sisanya terjadi saat OTT KPK," jelas Yusri Nawawi.
Menurutnya, sebelum tertangkap tangan, kliennya Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi setiap tahun sejak 2020 memberi suap kepada Sahat Tua Simanjuntak, 25% dari nilai hibah. "Klien kami cuma ambil 5% saja, itupun dibagi lagi," ujarnya Yusri Nawawi.
Sisa 70%, diklaim terdakwa diberikan kepada masyarakat untuk keperluan Insfratruktur. "Ada yang untuk jalan, gorong-gorong, mushola, dan sebagainya," tambah Yusri Nawawi.
Karena itu, keduanya Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dituntut Jaksa KPK masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. (Hyu)