Potretkota.com - Sejumlah warga, termasuk emak-emak yang tinggal di sekitar Jalan Diponegoro, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup tempat hiburan malam Hidden Barhouse. Mereka mengeluhkan kebisingan musik yang disebut berlangsung hampir setiap malam hingga dini hari dan mengganggu ketenangan lingkungan permukiman.
Selain persoalan kebisingan, warga juga mempertanyakan legalitas operasional tempat hiburan tersebut. Mereka mengeklaim Hidden Barhouse belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perizinan dasar yang diperlukan untuk menjalankan usahanya.
Baca Juga: Puluhan Tahun Terbengkalai, Pasar Manukan Kulon Jadi Sorotan
Keluhan tersebut disampaikan warga yang bermukim di sekitar Jalan Diponegoro RT 06 RW 10, Kelurahan Darmo. Menurut mereka, suara musik dengan dentuman bass yang keras kerap terdengar antara pukul 22.00 hingga 03.00 WIB.
Kondisi itu dinilai mengganggu waktu istirahat warga, mulai dari balita, anak-anak usia sekolah, hingga lansia. Warga yang harus bekerja pada pagi hari juga mengaku terdampak karena sulit beristirahat pada malam hari.
“ Kami tidak melarang orang berbisnis, tetapi jangan sampai bisnis yang diduga tidak memiliki legalitas merampas hak dasar kami untuk hidup tenang dan sehat. Tempat ini berada di lingkungan permukiman dan persoalan kebisingannya belum terselesaikan,” tegas Binsar Sirait, Koordinator Forum Komunikasi Warga Mangkunegoro dan Yosodipuro Surabaya.
Warga Pertanyakan Legalitas Usaha
Persoalan kebisingan dan legalitas Hidden Barhouse sebelumnya dibahas dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Darmo pada 12 Agustus 2026. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan warga, pihak kelurahan dan kecamatan, Babinsa, unsur keamanan dan ketertiban masyarakat, Dinas Pariwisata, pihak Hidden Barhouse, serta sejumlah dinas terkait.
Dalam mediasi itu, warga mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha dan meminta agar persoalan yang mereka alami segera ditindaklanjuti.
Warga menilai, apabila dugaan tidak terpenuhinya persyaratan perizinan terbukti, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta instansi terkait memeriksa kepatuhan tempat hiburan tersebut terhadap aturan operasional usaha pariwisata, ketertiban umum, dan pengendalian kebisingan.
Namun, klaim mengenai ketiadaan NIB dan izin usaha tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.
Baca Juga: Gerakan Sopir Truk Jawa Timur Masih Tutup Jalan Wonokromo
Desak Penyegelan dan Penindakan
Melalui Forum Komunikasi Warga Mangkunegoro dan Yosodipuro Surabaya, warga menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkot Surabaya.
Pertama, mereka mendesak Wali Kota Surabaya, Satpol PP, dan dinas terkait segera memeriksa legalitas Hidden Barhouse serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Warga meminta agar penyegelan dan penghentian operasional dilakukan jika memang sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Kedua, warga meminta aparat dan instansi terkait memeriksa dugaan peredaran serta penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut, termasuk memastikan kelengkapan izin yang dipersyaratkan.
Ketiga, mereka meminta Pemkot Surabaya menegakkan peraturan secara konsisten terhadap tempat hiburan malam yang diduga mengganggu ketenteraman warga atau melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang.
Baca Juga: Pendemo Desak Kejaksaan Kembangkan Kasus Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Warga juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar tempat hiburan malam. Menurut mereka, kegiatan usaha semestinya tidak mengabaikan hak warga atas lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.
Minta Pemkot Segera Bertindak
Warga berharap Pemkot Surabaya tidak berhenti pada mediasi, tetapi menindaklanjuti keluhan tersebut melalui pemeriksaan lapangan dan penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
Mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum dan melakukan aksi lanjutan apabila persoalan kebisingan serta dugaan pelanggaran perizinan tidak mendapatkan penyelesaian yang dinilai memadai.
Namun sayang, hingga saat ini, pihak manajemen Hidden Barhouse belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan mengenai keluhan warga, dugaan ketiadaan NIB, dan tuntutan penutupan tempat usaha tersebut. (Tono)
Editor : Redaksi