Potretkota.com - Terkait dengan Pelaksana Tugas (Plt) apakah bisa membuat anggaran? Ini jawabannya!
Plt selama ini dengan mudah membuat kebijakan tanpa menyadari batasan terhadap posisinya yang mana hanya mengemban jabatan sementara. Namun, gaya kerjanya dalam melanjutkan tugas pejabat definitif yang digantinya, Plt tersebut kerap kali melebih pendahulunya alias merasa sejajar tanpa ada batasan antara Pelaksana Tugas dengan yang definitif.
Baca juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
Sehingga, Plt pun terkadang membuat anggaran untuk beberapa program yang dibuatnya atau yang dilanjutkannya dari pejabat definitif sebelumnya.
Untuk mengetahui hal itu, beberapa pakar hukum dari masing-masing Perguruan Tinggi memberikan penjelasan. Di antaranya, Dr. Sutrisno, SH, M.Hum dari UPN Surabaya. Ia mengatakan, bagi Plt yang melanjutkan pekerjaan pejabat lama (definitif) yang kemudian menggunakan anggaran itu tidak ada masalah. "Setahu saya klu melanjutkan pekerjaan pejabat lama yg menvgunakan uang tdk apa," kata Dr. Sutrisno pada Potretkota.com, Selasa (17/3/2020).
Akan tetapi, lanjutnya yang tidak diperbolehkan apabila Plt tersebut membuat kebijakan baru dan menggunakan anggaran besar itu tidak dibolehkan. "Tetapi bila membuat kebijakan baru yg menggunakan anggaran besar tdk boleh," terang Dekan Fakultas Hukum UPN Surabaya itu.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Senada dengan Dr. Sutrisno, SH, M.Hum. Dr. Muwahid, SH, M.Hum, dari UINSA Surabaya. Ia mengatakan Plt hanya pejabat sementara untuk melaksanakan tugas harian. Jadi, memurutnya tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis, termasuk kebijakan anggaran. "Plt hanya pejabat sementara utk melaksanakan kegiatan harian, tidak boleh mengambil kebijakan yg sifatnya strategis, termasuk kebijakan anggaran," jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna. Politis Golkar itu sangat tegas mengatakan Plt adalah melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Tidak boleh membuat kebijakan baru, kecuali melanjutkan dari defenitif. Untuk itu, katanya tidak boleh membuat anggaran. "tidak boleh membuat anggaran baru baru, itu (Plt) itu hanya pelaksana tugas," pungkasnya.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Sebagaimana yang disampaikan para pakar hukum dan DPRD Kota Surabaya tersebut, mengacu pada Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (AP). Khususnya pada pasal 14 ayat (7) yang menjelaskan wewenang Plt maupun PLH.
Bunyi dari pasal 14 ayat (7) UU AP itu adalah 'badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. (Qin)
Editor : Redaksi