Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal

avatar potretkota.com
IPDA Aries Setiyandono SH di lokasi reklame roboh.
IPDA Aries Setiyandono SH di lokasi reklame roboh.

Potretkota.com - Papan reklame rokok yang roboh di depan RSUD Bangil, tidak terlihat terpasang peneng dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Peneng merupakan bukti pembayaran pajak yang biasanya ditempel pada tiang reklame. Penyelenggaraan Izin Pemasangan Reklame, diatur dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 30 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2019.

Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

Papan papan reklame rokok yang roboh, terpantau dua hari belum dievakuasi. Namun, reklame dengan peringatan bahaya merokok harga Rp25 ribu ini sudah berdiri lagi, Rabu (28/1/2026).

"Yang mengevakuasi dari rokok Djarum," kata Kanit Patroli Satlantas Polres Pasuruan, IPDA Aries Setiyandono SH. 

Saat ditanya nama vendor papan reklame, perwira dengan pangkat satu strip di pundaknya ini mengaku, tidak mengetahuinya. "Bilangnya dari Djarum yang memperbaiki dan perawatan dari vendor Djarum," ungkapnya.

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan

Sebelumnya pada Senin 26 Januari 2026 satu buah papan reklame milik rokok Djarum berukuran sekitar 2x4 meter roboh di Jalan Raya Gempol - Pasuruan, tepatnya di seberang jalan depan RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan. 

Warga setempat mengungkapkan, papan reklame yang jatuh diketahui semenjak Minggu (25/1/2025) malam, dan menimpa pembatas jalan raya yang mengakibatkan tiang papan reklame bengkok.

"Terdapat 5 reklame milik rokok Djarum namun yang roboh cuma satu dan hanya di taruh di pinggir jalan belum diambil," jelas Solikin warga Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Sekda Kota Pasuruan Tanggapi Reklame Rokok di Sekitar Sekolah 

Belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Djarum maupun vendornya selaku penanggung jawab papan reklame yang berdiri hanya 50 meter dari RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho belum berhasil dikonfirmasi soal papan reklame yang diduga ilegal tidak memiliki izin karena tidak terlihat peneng yang menempel. (dyt)

Berita Terbaru