Sekda Kota Pasuruan Tanggapi Reklame Rokok di Sekitar Sekolah 

avatar potretkota.com
iklan rokok di depan SMP Muhammadiyah.
iklan rokok di depan SMP Muhammadiyah.

Potretkota.com - Terkait papan reklame yang menampilkan iklan rokok di sekitar sekolah dan rumah sakit, menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Rudiyanto. AP., M.M. 

Reklame iklan rokok tersebut terpampang di Jalan Wachid Hasjim Kota Pasuruan yang letaknya berdekatan dengan sekolah yakni SMP Muhammadiyah dan SDN Kebonsari Kota Pasuruan.

Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal

"Iya, diperhatikan," singkat Rudiyanto, Kamis (22/1/2026).

Sebelumnya, Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan Bahrudien Akbar Wahyudi juga menyorot papan reklame rokok yang berdiri tak jauh dari sekolah.

"Bulan Februari nanti kami tindaklanjuti kembali," kata Bahrudien.

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan

Selain Sekda, tokoh masyarakat juga menyoal reklame rokok di sekitar sekolah. "Papan reklame ini dekat dengan sekolah dan isinya iklan rokok yang aturannya tidak diperbolehkan, tapi ini masih dilanggar. Kalau iklan lainya tidak masalah," ujar Munir salah satu warga Jl K.H Wachid Hasjim Kota Pasuruan.

Senada, Budi Santoso juga menyoal iklan rokok yang berdekatan dengan sekolah. "Gambar rokok kan sudah diatur sama undang-undang, terkait penempatan iklan rokok yang tidak boleh berdekatan dengan sekolah," tambahnya.

Iklan rokok ukuran sekitar 5x10 meter berdiri di halaman toko ATK dan terlihat jelas dari simpang empat tugu jam gadang Kota Pasuruan, terutama arah Jalan Panglima Sudirman.

Baca Juga: DPRD Kota Pasuruan Menyoal Reklame Rokok di Sekitar Sekolah

"Regulasi tempat pemasangan reklame rokok sudah jelas," imbuh Budi Santoso.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan, pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang tidak boleh diletakkan dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Termasuk tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protokol. (dyt)

Berita Terbaru