Soal 86 Reklame Ilegal

LSM Soroti Kinerja Satpol PP dan Ancam Demo Wali Kota Pasuruan

avatar potretkota.com
reklame diduga ilegal berdiri ditengah jalan Kota Pasuruan
reklame diduga ilegal berdiri ditengah jalan Kota Pasuruan

Potretkota.com - Puluhan reklame ilegal di Kota Pasuruan menjadi sorotan LSM GMBI. Organisasi tersebut mengkritik kinerja Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan. Karena itu, GMBI mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Wali Kota Pasuruan.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, temuan itu wajib ditindaklanjuti oleh pejabat maupun instansi terkait, salah satunya Satpol PP Kota Pasuruan.

Baca Juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi

“Jika Pemkot Pasuruan yang dirugikan tidak bertindak terkait reklame ilegal ini, kami akan melakukan demo dan meminta Wali Kota bertindak tegas,” kata Asyari, pengurus LSM GMBI, Senin (18/5/2026).

Asyari menegaskan, berdasarkan temuan LHP BPK terdapat 86 reklame di wilayah Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban pajak daerah. Melalui GMBI, pihaknya berencana menggelar aksi turun ke jalan serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki persoalan tersebut.

Baca Juga: AKBP Harto Agung Cahyono: UU Kepolisian Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme

“Kami akan turun ke jalan untuk mendorong Wali Kota Pasuruan agar menindaklanjuti temuan BPK sesuai konsekuensi hukum yang berlaku, karena hal ini merugikan Pemkot Pasuruan dari sisi penerimaan pajak daerah sektor reklame,” tegas Asyari.

Ia juga menduga adanya praktik yang tidak wajar dalam keberadaan reklame ilegal tersebut. “Kenapa kami membawa persoalan ini ke APH, karena kami menduga berdirinya reklame bodong di Kota Pasuruan tidak lepas dari adanya unsur suap-menyuap kesepakatan di bawah meja,” tambahnya.

Baca Juga: Setahun Polisi Tangkap Suami Istri Pelaku Begal Ibu Hamil di Pasuruan 

Menurut Asyari, kinerja Satpol PP Kota Pasuruan sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) juga patut dipertanyakan. Pasalnya, selama ini ia menilai Satpol PP hanya berani menindak wong cilik, sementara pelanggaran yang dilakukan pengusaha justru terkesan dibiarkan.

“Kalau masyarakat kecil yang berjualan di pinggir jalan dan melakukan pelanggaran saja ditindak tegas, tetapi pengusaha yang meraup keuntungan jutaan rupiah justru dibiarkan meski melanggar, ini tentu tidak adil. Kalau memang tidak sanggup menjalankan tugas pemerintahan, lebih baik mundur,” pungkas Asyari, juga mengingatkan bahwa Satpol PP maupun pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan juga menerima gaji yang bersumber dari pajak rakyat tertindas. (dyt) 

Berita Terbaru