Potretkota.com - Gara-gara mencuri 5 bungkus rokok, Akrofi Bin Saeb jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/8/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo pun mendakwa terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Menurut saksi korban Apriani, awal kejadian Minggu 10 Mei 2020 di tokonya, kawasan Jalan Dinoyo Surabaya. "Saat itu saya pulang dari pasar kemudain melihat terdakwa sudah ada didalam rumah dan mengambil 5 rokok gudang garam merah di estalase dan uang sebesar Rp 43 ribu," katanya, di Ruang Cakra PN Surabaya.
Baca juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
Mendengar keterangan saksi, terdakwa Akrofi tidak membatah dan membenarkan. "Iya saya memang benar mengabil rokok dan uang tersebut," ujar pria dengan dua anak ini.
Baca juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Johannes pun bertanya status residivis yang disandang tersangka. "Iya pak (tahun 2019) saya pernah dihukum selama 5 bulan pekara mencuri rokok juga," terang Aksrofin.
Baca juga: Residivis Curanmor asal Pasuruan Ditembak Mati
Dikeranakan JPU belum siap untuk tututan maka sidang ditunda. "Sidang ditunda minggu depan dengan ageda tututan," kata Johannes sembari mengetok palu sidang. (Tio)
Editor : Redaksi