Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan penipuan daring bermodus asmara (love scamming) dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Kasus tersebut melibatkan 46 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat kejahatan siber internasional. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), 32 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, empat WNA asal Jepang, dan tujuh WNA asal Taiwan.
Baca Juga: 45 Orang Dalam Sindikat Kejahatan Siber Internasional Ditangkap
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan, mulai dari mencari dan memetakan calon korban (profiling), menjadi operator percakapan untuk membangun hubungan dengan korban, hingga menjalankan fungsi koordinasi teknis.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Surabaya.
Baca Juga: Cokelat Valentine Hiasan Beruang Jadi Bahasa Cinta Penuh Makna
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan telepon seluler dan laptop yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi penipuan, naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa, paspor para tersangka, serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan.
Modus yang digunakan sindikat tersebut diduga dengan membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial. Para pelaku kemudian membangun hubungan asmara secara fiktif dengan calon korban untuk mendapatkan kepercayaan dan simpati.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Setelah hubungan terjalin, korban diduga dibujuk menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan medis darurat, investasi, hingga biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya tidak ada.
Korban dalam perkara ini disebut mayoritas merupakan WNI, selain terdapat sejumlah WNA. Setelah proses pelimpahan tahap II, seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum dan persidangan. (Tono)
Editor : Redaksi