LBH Pijar Minta Kejari Usut Korupsi Dispora Jilid II

potretkota.com

Potretkota.com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat (Pijar) Nusantara Lujeng Sudarto meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil membuka atau mengusut langsung kasus Dispora jilid II.

Alasannya, kabar sebelumnya dalam proses sidang yang digelar di Tipikor, Majelis hakim sempat menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengevaluasi kembali penyidikan kasus ini. "Dari kabar tersebut, maka kami meminta penyidik kejaksaan tidak perlu menunggu hasil putusan kasasi dari Lilik Wijayati Budi Utami untuk buka penyelidikan baru di kasus Dispora," katanya, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Perlu diketahui, kasus Dispora tahun 2017 sudah merugikan uang negara senilai Rp 918 juta. Namun hasil persidangan di Tipikor Surabaya, Lilik Wijayati Budi Utami, S.Pd., M.M.terbukti korupsi Rp 69 juta.

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

"Lalu sisanya kemana dan dipakai siapa? Dari sisa anggaran ini, kami meyakini korupsi di Dispora dilakukan secara berjamaah melibatkan banyak pihak. Dan yang bertanggung jawab, tentunya Instruktur atau pimpinan yang lebih tinggi," terang Lujeng.

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Lilik Wijayati Budi Utami sendiri, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Hisbullah Idris dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru