Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

avatar potretkota.com
Sidang Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto.
Sidang Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto.

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H meminta agar Jaksa memanggil paksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Permintaan tersebut lantaran, Kadindik Aries Agung Paewai beberapa kali mangkir dari panggilan sidang. "Nanti panggil paksa saja. Jangan takut jadi saksi. Sampaikan kepada yang bersangkutan, keterangannya sangat dibutuhkan dan harus disampaikan secara objektif," kata Cokia, Senin (2/1/2026).

Baca Juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan

Menurut Majelis Hakim, Aries Agung Paewai harus hadir karena sebagai pelapor korban dugaan Pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto.

"Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini," tegas Hakim Cokia.

Majelis Hakim menilai alasan sakit Aries Agung Paewai yang disampaikan Jaksa tidak bisa serta-merta diterima. Majelis Hakim nantinya juga akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk memastikan keabsahannya. 

Setelah persidangan, Faisol salah satu tim penasihat hukum kedua terdakwa menilai hingga sidang keempat, JPU belum menunjukkan keseriusan menghadirkan saksi korban Aries Agung Paewai. 

Faisol menegaskan, berdasarkan Pasal 160 KUHAP, keterangan saksi korban wajib disampaikan langsung di persidangan dan tidak dapat sekadar dibacakan. "Tadi Jaksa sempat menanyakan apakah keterangan saksi bisa dibacakan. Padahal aturan hukumnya jelas melarang hal tersebut," imbuhnya.

Pihak Terdakwa juga menyoroti potensi perlakuan istimewa terhadap saksi yang berstatus pejabat publik. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan. "Kalau pejabat terus diberi kelonggaran, keadilan bagi masyarakat kecil bisa terabaikan," tegasnya.

"Jika tetap mangkir, itu bisa dinilai sebagai bentuk tidak menghormati peradilan. Keterangan saksi korban sangat krusial sebagaimana Pasal 183 KUHAP. Tanpa itu, perkara berpotensi cacat hukum," imbuhnya. 

Baca Juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi

Isu Perselingkuhan Aries dengan GM

Menurut Faisol, isu perselingkuhan yang sempat mencuat antara Aries Agung Paewai dan perempuan inisial GM, mendorong Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto melakukan aksi demonstrasi untuk meminta klarifikasi terbuka.

"Klarifikasi dengan data yang jelas akan membuat publik memahami duduk perkaranya. Diam justru memicu spekulasi," pungkas Faisol.

Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto sendiri mengirim surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Massa aksi yang direncanakan 20 orang.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai Rp70 Miliar dari Pelindo Regional III

Dalam surat tersebut, mereka meminta klarifikasi atas isu perselingkuhan dan mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus dana hibah. Jika terbukti, mereka meminta BKD Jatim memberikan sanksi tegas kepada Aries Agung Peawai terkait kasus perselingkuhan;

Namun, sebelum aksi terlaksana Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto dihubungi Hendra alias Zulfahry Abuhasmy dari Dinas Pendidikan Provinsi. Untuk mencegah aksi demo dugaan korupsi hibah dan perselingkuhan, Sholihuddin meminta uang Rp50 juta kepada Hendra.

Permintaan tersebut kemudian disetujui. Selanjutnya, Aries Agung Peawai melalui Andi Baso dari Pemuda Pancasila (PP) transfer uang kepada M. Iqbal Asmi Rp20.050.000. Uang lalu diberikan kepada Hendra alias Zulfahry Abuhasmy.

Setelah uang diterima, Zulfahry Abuhasmy janjian bertemu dengan Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto di parkiran cafe kawasan Jalan Raya Prapen Surabaya, untuk menyerahkan uang cash Rp20.050.000. Saat penyerahan uang, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto ditangkap Polda Jatim. (Tono)

Berita Terbaru