Potretkota.com - Terdakwa Ganjar Siswo Pramono mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya, melalui PH atau penasihat hukumnya yang awal menolak melakukan eksepsi dakwaan dari Penuntut Umum akhirnya berubah pikiran.
Alasan berubah pikiran, diungkap Adhiguna A.H SH MH salah satu tim penasihat hukum Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, setelah ada rapat internal.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
"Kami mencabut pernyataan Minggu lalu (Selasa tanggal 11 November 2025) yang menyatakan tidak melakukan eksepsi, sekarang mau mengajukan eksepsi," ungkap Adhiguna, Selasa (25/11/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Kami mohon waktu satu Minggu Yang Mulia," tambah Adhiguna.
Pihak Terdakwa ingin mengajukan eksepsi, pertimbangan lain yaitu dakwaan yang sudah dibacakan oleh Penuntut Umum saat sidang, ternyata tidak jelas.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
"Kami eksepsi karena dakwaan tidak jelas," pungkas Adhiguna.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, I Made Yuliada SH MH menyoal dakwaan jadi satu perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Terdakwa Ganjar Siswo Pramono.
“Perkara 167 dan 168 sama. subjek dan objek sama, dakwaan sama,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada SH MH.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Menurut I Made Yuliada, surat dakwaan seharusnya mengikat satu perbuatan pidana. “Baru pertama kali, kami mendapat surat dakwaan memuat dua surat dakwaan,” ujarnya.
Majelis Hakim merasa ada yang janggal dengan dakwaan Jaksa. “Yang janggal kepala dakwaan, dua jadi satu. Surat dakwaan seharusnya mengikat satu bukan dua,” imbuh I Made Yuliada. (Hyu)
Editor : Redaksi