Rini Yuliastutik Curi Susu Untuk Makan Anaknya

potretkota.com

Potretkota.com - Rini Yuliastutik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran mengabil 2 kotak susu SGM di Indomaret di Jalan Karang Menjangan

Sidang agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/1/2021) kemarin menghadirkan pegawai minimarket, Budi Rahardjo. Menurut saksi, kejadian itu sekitar bulan September 2020. Saat itu melihat perempuan yang gerak-gerik mencurigakan di pojok tempat susu, sehingga saat ditanya-tanya, kemudian terdakwa mengeluarkan 2 kotak susu SGM eksplor.

Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi

"Kemudian terjadi cekcok, sehingga polisi membawa terdakawa," kata Budi Budi Rahardjo.

Baca juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. "(Susu) Saya jual lagi untuk beli makan anaku," kata Rini Yuliastutik melalui sambungan telekomfrem di Ruang Cakra PN Surabaya.

Baca juga: Ponsel Penjual Ayam Geprek Digondol Maling di Stasiun Gubeng

Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru