Potretkota.com - Bisnis properti Grand Wisata Prigen (GWP) yang terletak di Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga melanggar aturan perizinan. Hal itu diungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana.
Menurut Bakti Jati Permana, sudah melayangkan panggilan ke pihak pengembang perumahan Grand Wisata Prigen. "Pemanggilan itu mengklarifikasi terkait pematangan lahan serta izin lainya. Akan tetapi, seperti tidak dihiraukan oleh pengembang tersebut," katanya, Senin (11/10/2021) kemarin.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Bakti Jati Permana mengaskan, jika panggilan ini tetap dihiraukan, maka rencana Satpol PP Kabupaten Pasuruan akan melakukan pemanggilan lagi. Pemanggilan ini akan kita lakukan jadwal ulang dengan surat panggilan ke pihak Grand Wisata Prigen. "Bila bisnis property tersebut tidak sesuai dengan tata ruang, pihaknya akan melimpahkan perkara itu ke aparat penegak hukum," tambahnya.
Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto mengatakan, sampai saat ini belum ada pengajuan berkas dari Grand Wisata Prigen. "Kalau ada ijinya, biasanya sudah tercatat. Mungkin ia ijin melalui OSS, tetapi saya juga belum kroscek ijinya. Jadi terkait hunian GWP kita lihat dulu OSS nya efektif atau tidak, kalau tidak efektif biasanya persyaratanya belum dipenuhi," ujarnya.
Mengenai keperuntukan lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan GWP, Eddy Supriyanto menyebut disitu ada dua status lahan yaitu perkebunan dan pemukiman. Jika keperuntukanya lahan perkebunan, tentunya masuk lahan hijau. "Atas masalah ini, rencana dalam waktu dekat, kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan OPD terkait. Karena yang jelas GWP itu belum mengajukan ijin. Tidak menutup kemungkinan yang berhak menutup atau pun menyegel masuk kewenangan Satpol PP," imbuhnya.
Baca juga: Supplier Buah Lokal Gugat Superindo ke PN Mojokerto
Terpisah, Manager Umum Grand Wisata Prigen, Andre mengaku sudah mengajukan perizinan ke dinas perizinan. "Kita sudah mengajukan izin ke dinas perizinan, akan tetapi masih proses," singkatnya. (Mat)
Editor : Redaksi