Potretkota.com - Seorang pelaku UMKM pemasok buah lokal, Andik Fajar Prakoso, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Lion Super Indo di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Gugatan bernomor 170/Pdt.G/2025/PN Mjk itu didaftarkan pada 13 Oktober 2025, setelah mediasi yang ditempuh kedua belah pihak dinyatakan buntu.
Andik mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat pemotongan sepihak oleh pihak Superindo Jawa Tengah atas kerja sama pengiriman buah yang sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Baca Juga: Jelang Imlek, Usaha Kue Keranjang di Surabaya Kebanjiran Pesanan
“Saya sekarang ini posisi sedang mengajukan gugatan terkait permasalahan kami dengan Superindo. Permasalahan ini dimulai sejak kami mengirim buah lokal pada September 2022, tetapi kemudian terjadi pemotongan-pemotongan yang tidak pernah dijelaskan sejak awal,” ujar Andik Fajar Prakoso, Rabu, (19/11/2025).
Potongan Muncul Mendadak
Andik menuturkan, awal kerja sama berlangsung tanpa masalah. Pihaknya mengirim berbagai jenis buah, mulai dari pisang, mangga, pepaya, melon hingga manggis ke jaringan Superindo wilayah Jawa Tengah.
Ia menandatangani perjanjian resmi pada 13 Januari 2023 di Superindo Jogja, setelah sebelumnya hanya menitipkan pengiriman melalui vendor lain. Namun, ia mengklaim bahwa saat penandatanganan tidak pernah dijelaskan adanya potongan potongan fee, rabat, promosi, hingga biaya pembukaan toko.
“Periode November 2022 sampai Mei 2023 itu kami tidak pernah dipotong. Tapi mulai Juni 2023 tiba-tiba muncul potongan tiap bulan sampai Desember. Jumlahnya besar, dan modal kami yang sekitar 300 juta dari pinjaman bank habis dipotong Superindo,” ungkapnya.
Akibat pemotongan tersebut, Andik mengaku tetap harus menutupi seluruh pembayaran kepada petani mitra yang telah mengirimkan buah. “Petani tidak boleh dirugikan. Semua tetap kami bayar lunas. Tapi itu jadi beban pribadi kami sebagai supplier,” tambahnya.
Upaya Somasi hingga Pertemuan Tanpa Solusi
Pada Agustus 2025, Andik melalui kuasa hukumnya mengirim dua kali somasi ke kantor pusat Superindo di Jakarta. Somasi tersebut kemudian direspons dengan ajakan mediasi.
Pertemuan dilakukan di Superindo Jogja, dihadiri perwakilan kuasa hukum Superindo bernama Titus Suhari. Namun menurut Andik, pertemuan tidak menghasilkan apa-apa.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
“Tidak ada pembahasan soal berapa kerugian kami, tidak ada solusi. Mereka hanya bilang akan menyampaikan ke manajemen,” ujarnya.
Beberapa minggu kemudian, Andik mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai buyer nasional Superindo bernama Rony. Ia menawarkan pinjaman modal agar Andi kembali memasok buah sebagai bentuk pengembalian kerugian.
“Kami sampaikan bahwa tuntutan kami bukan pinjaman. Yang kami minta adalah pengembalian uang modal kami yang sudah dipotong habis. Tapi pihak manajemen memilih proses pengadilan,” ucapnya.
Total kerugian yang dituntut Andik mencapai sekitar Rp450 juta, belum termasuk pinjaman tambahan untuk menutup kewajiban kepada petani dan biaya kesehatan keluarga.
“Istri saya sampai sakit, hubungan dengan mitra jadi tidak baik, keluarga ikut terdampak. Ini bukan sekadar angka, tapi kerugian yang nyata,” kata Andik.
Baca Juga: Superindo Tegaskan Pemotongan Invoice Sudah Sesuai Perjanjian, Lawyer Siap 'Fight' di Pengadilan
Mediasi di PN Mojokerto Gagal
Setelah gugatan terdaftar, PN Mojokerto telah memfasilitasi dua kali mediasi. Namun, keduanya berakhir buntu.
“Kuasa hukum Superindo yang hadir justru baru dan menurut kami tidak memahami permasalahan yang kami ajukan. Mediasi akhirnya ditutup dan proses sidang dilanjutkan,” jelas Andik.
Andik berharap pengadilan dapat memberikan keadilan bagi UMKM seperti dirinya.
“Kami hanya ingin keadilan. Uang yang dipotong itu adalah modal kami dari pinjaman bank. Kami hanya menuntut pengembalian, bukan lebih,” tutupnya. (ASB)
Editor : Redaksi