Potretkota.com - Perkumpulan petani Fajar Bukit Lestari (FBL) di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan mengancam akan mengerahkan masa ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN).
Hal ini di karenakan BPN tidak terbuka soal penyertifikatan tanah dan tidak menjalankan tugas tanggung jawabnya sesuai ketentuan UUPA no 5 Tahun 1960.
Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Ketua Fajar Bukit Lestari, Bambang Subakti merasa kecewa dengan kinerja BPN. Sebab pihak BPN saat di undang hering ke DPRD tidak hadir. Padahal para petani warga Tambaksari butuh penjelasan secara terbuka terkait alasanya kenapa petani tidak bisa mengajukan penguasaan lahan milik negara.
"Padahal para petani ini mulai nol mbabat alas yang mengerjakan sampai jadi lahan pertanian. Lahan tersebut berada di bawah lereng Arjuno dan petani ini penggarapnya lebih 20 tahun. Atas hal itu meminta BPN memberikan jawabanya. Jika tidak, para petani akan turun jalan menduduki kantor BPN, Kabupaten Pasuruan yang rencananya dilakukan," kata Subakti.
Sedangkan, Seketaris Fajar Bukit Lestari, Filokhil Mahfud menyampaikan BPN harus menjalankan ketentuan percepatan pendaftaran tanah sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2021. Selain itu meminta BPN menerima permohonan masyarakat tentang persertifikatan tanah berdasar ketentuan no 16 tahun 2021 tentang penguasaan fisik bidang tanah (sporadic).
Baca juga: Kapolres Pimpin Doa Aksi Unjuk Rasa Petani Desa Sumberanyar
"Kita mendesak BPN menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan UUPA no 5 tahun 1960 dan aturan pelaksanaanya," ungkap Filokhil Mahfud.
Sementara Kepala Desa Tambaksari, Sujatmiko meminta dinas terkait, utamanya BPN untuk menjelaskan persoalan tanah itu. Sebab, jika tidak dijelaskan selaku kepala desa akan disalahkan oleh warga.
Baca juga: Utang Rp1,5 Miliar Untuk Tanam Porang, Cuma Panen Rp90 Jutaan
"Mengenai persoalan ini, di surat kementerian dan lainya sudah jelas, bahkan temuan P2 dan didalam petanya juga sudah jelas. Hanya setelah lahan di P2 nya, kita tidak bisa mengajukan ditingkat BPN dan Pemda Kabupaten Pasuruan. Karena P2 harus didahulukan gerak cepat dan untuk proses mendatangkan dari pusat. Sekarang proses pengajuan P2 sudah hampir selesai," jelas Sujatmiko.
"Yang jadi persoalan sekarang gabungan kelompok petani Fajar Bukit Lestari dari sebagian warga Tambaksari mempunyai perjanjian ahli waris di permasalahan tanah itu. Dan selaku ahli waris sudah kita mediasi bersama. Karena ini percepatan pengajuan sertifikat tanah, otomatis harus kita kerjakan sesuai 265 pemohon. Tanah tersebut total seluas sekitar 150 hektar. Terkait persoalan yang lain saat ini para petani Fajar Bukit Lestari sesekali mengurus pengajuan penguasaan lahan ke BPN tidak ada titik temu dan penjelasan antara ahli waris dan penggarap," tambah Sujatmiko. (Mat)
Editor : Redaksi