Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memeriksa pegawai Perumda Perkebunan Panglungan, salah satu BUMD Jombang sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Terdakwa Tjahja Fadjar dan Ponco Mardi Utomo.
Mereka adalah, Medan Amrullah selaku Dewan Pengawas tahun 2020-2024, Muhammad Roni Dewan Pengawas tahun 2024 sampai sekarang, Karliyan staf operasional, Vebi Veronika dan Kiki Dwi Indahsari sebagai admin juga accounting, Bahana Bela petani serta Agus Mujiono Direktur Perumda Perkebunan Panglungan baru diangkat Mei 2025.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Medan Amrullah menyatakan, mendapat persetujuan Bupati untuk menanam bibit porang hanya dengan lisan. “Saya ketemu Bupati 6 bulan sekali saat menyetor laporan,” katanya, Rabu (19/11/2025) kemarin.
Medan mengetahui, jika Terdakwa Tjahja Fadjar saat menjabat Direktur Perumda Perkebunan Panglungan mengajukan kredit ke Bank UMKM Jawa Timur atau dikenal sebagai PT BPR Jatim. “Perjanjian tau, penggunaan tau, uang cair Rp1,5 miliar tau,” ungkapnya,
Sementara, Karliyan sebagai operasional ketika ada pencairan dana dari bank Rp1,5 miliaar pihaknya langsung mengajukan pembelian bibit ke petani di sekitar, meski tidak sesuai proposal kerjasama dengan perusahaan Juwindo di Madiun.
“Saat itu Juwindo belum siap. Setelah bibit sesuai spek, berangsur kita beli dan tanam. Tugas kami hanya produksi saja, soal penjualan pasar tidak tau,” akunya melakukan penanaman bibit porang seluas 32 hektar, dan hanya panen kurang lebih Rp90 juta.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada
Hal itu dibenarkan oleh Vebi Veronika ataupun Kiki Dwi Indahsari. “Panen bertahap, menjual panen porang sekitar Rp90 juta. Memang dapat segitu,” ujarnya.
Menurut keduanya, uang Rp1,5 miliar tidak semua diketahui untuk membeli bibit porang. “Dipakai untu bayar tenaga kerja, bayar utang awal sekitar Rp590 juta. Jadi, sebelum uang cari dari Bank UMKM, kegiatan sudah ada,” urainya Vebi.
Karena uang sudah habis, Vebi menyebut untuk pembayaran kredit Rp1,5 miliar, Perumda Perkebunan Panglungan pinjam dana penyertaan modal dari Pemkab Jombang Rp4,5 miliar. “Yang sudah dibayarkan ke Bank UMKM sekitar Rp890 juta,” tambahnya.
Baca Juga: Kapolres Pimpin Doa Aksi Unjuk Rasa Petani Desa Sumberanyar
Meski utang atas nama Perumda Perkebunan Panglungan, Muhammad Roni menyatakan, bahwa utang Bank UMKM Rp1,5 miliar tanggung jawab pribadi. “Sudah ada proses pembayaran, yang tanggung jawab Direktur (Terdakwa Tjahja Fadjar),” imbuhnya.
Senada dengan Agus Mujiono, bahwa utang Bank UMKM Rp1,5 miliar tanggung jawab pribadi. Saat menjabat sebagai Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, ia baru mengetahui ada seperempat karung porang membusuk di gudang dan juga rekening perusahaan minus. “Perumda sudah tidak ada uang, saat saya masuk karyawan belum gajian,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi