Terdakwa Saiful Ilah Diputus 5 Tahun Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH MH menjatuhkan pidana penjara terhadap mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp500 juta subside 3 bulan kurungan.

Terdakwa Saiful Ilah juga diharuskan membayar uang pengganti Rp44.468.802.754,24. “Jika tidak membayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ketut, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Saiful Ilah berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Terdakwa Saiful Ilah selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Majelis menilai, mantan Bupati Saiful Ilah dianggap melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru