Potretkota.com - Negara akhirnya turun tangan menghadapi penyakit kronis yang selama ini dibiarkan merajalela di sektor agraria: lahan dormant atau lahan tidur.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, pemerintah mencoba memainkan peran sebagai dokter publik, mendiagnosis tanah-tanah yang “tidur panjang” dan menyuntikkan terapi kebijakan agar kembali produktif. Pertanyaannya: ini langkah kuratif, atau sekadar kosmetik regulatif?
Baca juga: Negara di Meja Judi: Ketika Uang, Utang, dan Kekuasaan Bertemu
Dalam kacamata kebijakan publik, lahan dormant bukan sekadar tanah kosong. Ia adalah anomali struktural—hasil dari akumulasi hak, spekulasi kapital, dan birokrasi yang terlalu sering berpuas diri. Tanah-tanah ini tidak benar-benar mati, tapi mengalami involusi fungsional: ada, namun tak berkontribusi.
PP 48 Tahun 2025 (48/2025) hadir dengan narasi besar: optimalisasi, redistribusi, dan pemanfaatan lahan yang “terlantar”. Bahasa resminya rapi. Tapi di lapangan, masalah agraria jarang sesederhana diksi pasal-pasal.
Entropi Agraria dan Negara yang Terlambat Bangun
Dalam ilmu sosial, entropi adalah kecenderungan sistem menuju kekacauan jika dibiarkan tanpa intervensi. Agraria Indonesia sudah lama berada di fase ini. Lahan menganggur menumpuk, petani menyusut, dan desa berubah menjadi arsip nostalgia.
PP 48/2025 seolah ingin melawan entropi agraria itu. Negara memposisikan diri sebagai aktor rasional yang siap merapikan kekacauan. Namun publik paham, regulasi agraria sering kali jatuh pada paradoks klasik: kuat di teks, rapuh di praksis.
Alih-alih menjadi instrumen keadilan, kebijakan lahan kerap menjelma menjadi alat legitimasi penguasaan baru. Redistribusi yang dijanjikan berpotensi berubah menjadi rekonfigurasi kepemilikan, bukan pemerataan yang sesungguhnya.
Antara Produktivisme dan Keadilan Sosial
PP ini juga mengusung mantra produktivitas. Tanah harus menghasilkan. Tidak boleh menganggur. Logika ini terdengar masuk akal, tapi berbahaya jika dilepaskan dari konteks sosial. Produktivitas tanpa keadilan hanya melahirkan ekstraksi berlapis: tanah bekerja, tapi bukan untuk rakyat di sekitarnya.
Di sinilah kritik mengemuka. Apakah negara sedang memperjuangkan petani kecil, atau sekadar memastikan tanah tetap ramah terhadap logika pasar? Apakah lahan dormant akan kembali ke tangan publik, atau justru dipercepat masuk ke sirkuit investasi dengan stempel legal baru?
PP 48/2025 belum sepenuhnya menjawab kecemasan itu. Ia membuka peluang, sekaligus celah.
Generasi Muda, Tanah, dan Masa Depan yang Diperebutkan
Bagi generasi mudayang lebih akrab dengan istilah sidehustle daripada sawah, isu agraria sering terasa jauh. Padahal, lahan dormant hari ini adalah krisis pangan dan sosial di masa depan. Ketika tanah hanya menjadi aset finansial, bukan ruang hidup, maka yang tumbuh bukan kesejahteraan, melainkan ketimpangan.
PP 48/2025 bisa menjadi titik balik, jika dijalankan dengan keberanian politik dan sensitivitas sosial. Jika tidak, ia hanya akan menjadi satu lagi dokumen negara yang rajin dikutip, tapi malas diwujudkan.
Melawan patologi lahan dormant bukan sekadar urusan teknis pertanahan. Ini soal keberpihakan ideologis: apakah negara berdiri di sisi rakyat yang kehilangan akses, atau pada mereka yang piawai menimbun hak.
PP 48/2025 telah dilempar ke ruang publik. Kini bola ada di tangan negara, apakah ia benar-benar melawan entropi agraria, atau justru ikut larut di dalamnya.
Baca juga: Davos 2026: Dunia Tanpa Aturan dan Normalisasi Kekuasaan
Diskursus Akademik atas PP 48/2025 dalam Perspektif Teori Agraria Kritis
Dalam tradisi socio-legal studies, Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa efektivitas hukum tidak ditentukan oleh kelengkapan normatif semata, melainkan oleh keberpihakan dan praksis institusional (law in action). Dengan demikian, PP 48/2025 tidak dapat dievaluasi hanya dari konstruksi pasal-pasalnya, tetapi dari kapasitas negara dalam mentransformasikan norma menjadi instrumen koreksi ketimpangan agraria.
Tanpa perubahan orientasi aparat dan mekanisme pengawasan yang partisipatif, kebijakan ini berpotensi terjebak dalam formalisme regulatif.
Kajian Tania Murray Li mengenai land governance di Asia Tenggara menunjukkan bahwa program optimalisasi dan aktivasi lahan seringkali beroperasi melalui rasionalitas teknokratis yang mengaburkan relasi kuasa lokal.
Dalam banyak kasus, kategori “lahan terlantar” digunakan sebagai perangkat diskursif untuk melegitimasi pengambilalihan ruang hidup masyarakat dengan dalih efisiensi dan produktivitas. Dalam konteks PP 48/2025, terdapat risiko bahwa kebijakan ini menjadi instrumen state-mediated land appropriation apabila tidak disertai pengakuan atas hak sosial dan historis komunitas lokal.
Dari perspektif ekonomi politik, David Harvey menjelaskan fenomena accumulation by dispossession sebagai mekanisme kapitalisme kontemporer dalam memperluas kontrol atas sumber daya melalui legalisasi dan institusionalisasi penguasaan baru. Kebijakan redistribusi lahan yang tidak menyentuh struktur kepemilikan dan akses produksi berpotensi berubah menjadi re-konfigurasi kepemilikan yang secara formal sah namun secara substantif memperdalam ketimpangan.
Hal ini sejalan dengan temuan Maria S.W. Sumardjono yang menekankan bahwa problem utama agraria Indonesia terletak pada bias implementasi dan dominasi kepentingan ekonomi dalam kebijakan pertanahan.
Lebih lanjut, Karl Polanyi dalam The Great Transformation mengingatkan bahaya disembedding ketika tanah direduksi menjadi komoditas murni. Dalam konteks PP 48/2025, orientasi produktivitas yang dilepaskan dari dimensi sosial-ekologis berpotensi menghasilkan kebijakan yang efisien secara ekonomi, namun destruktif secara sosial. Tanah tidak hanya berfungsi sebagai faktor produksi, tetapi juga sebagai basis reproduksi sosial, identitas kultural, dan keberlanjutan ekologis.
Baca juga: Sri Mulyani dan Tarian Diplomasi di Atas Panggung Filantrokapitalisme
Pandangan ini diperkuat oleh Yance Arizona yang menyoroti kecenderungan negara menyamakan ketiadaan bukti legal formal dengan ketiadaan hak. Banyak wilayah adat yang dikategorikan sebagai lahan tidak produktif atau terlantar sesungguhnya merupakan ruang hidup yang dikelola melalui sistem hukum adat.
Kerangka ini, PP 48/2025 menghadapi tantangan epistemologis: apakah negara mampu mengakui pluralisme hukum agraria, atau tetap memaksakan satu rezim legal yang menyingkirkan pengetahuan lokal.
Di sisi lain, Merilee Grindle memandang kebijakan publik sebagai proses yang dinamis dan tidak pernah sepenuhnya final. Dalam kerangka good enough governance, PP 48/2025 dapat dibaca sebagai policy window yang membuka ruang koreksi struktural, dengan syarat adanya konsistensi politik, transparansi data penguasaan tanah, serta keterlibatan masyarakat sebagai subjek kebijakan. Tanpa prasyarat tersebut, kebijakan ini berisiko menjadi simbol reformasi agraria yang berhenti pada level normatif.
Mengacu pada Pierre Bourdieu, negara harus dipahami sebagai arena pertarungan berbagai kepentingan dan modal. Oleh karena itu, efektivitas PP 48/2025 sangat ditentukan oleh konfigurasi kekuatan sosial yang mengiringi implementasinya. Kebijakan agraria tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa yang membentuknya; ia bisa menjadi instrumen redistribusi, atau sebaliknya, sarana reproduksi dominasi.
Implikasi Akademik
Secara teoretik, PP 48/2025 mempertegas bahwa problem lahan dormant tidak semata-mata persoalan teknis pertanahan, melainkan refleksi dari krisis struktural dalam tata kelola agraria Indonesia.
Secara praktis, kebijakan ini menuntut pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan hukum, ekonomi politik, sosiologi pedesaan, dan ekologi politik. Tanpa integrasi tersebut, intervensi negara justru berpotensi mempercepat entropi agraria yang hendak dicegahnya.
Penulis: Dosen Citizenship
Catur Ambyah Budiono, S.Pd., M.Pd.
Editor : Redaksi