Terdakwa Pikir-pikir

Ganda Hadi Wijaya Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Ganda Hadi Wijaya (kiri) dan Kuasa Hukum Suwanto (kanan) usai sidang vonis perkara pelecehan seksual di PN Surabaya, Kamis sore, (13/08/2026).

Potretkota.com – Terdakwa Ganda Hadi Wijaya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam perkara yang menjeratnya. Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ganda dengan hukuman 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman subsidair selama 290 hari.

Baca juga: Pukul Hingga Cekik Seorang Pemuda, Dua Pengusaha Buah Diadili di PN Surabaya

Kuasa hukum Ganda Hadi Wijaya menyatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim, namun tidak menerima hukuman yang dijatuhkan. Karena itu, tim penasihat hukum menyiapkan langkah hukum lanjutan.

“Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami tidak terima dengan putusan segitu. Terdakwa tadi sudah menyampaikan pikir-pikir, maka akan kita tempuh langkah hukum selanjutnya,” ujar kuasa hukum Ganda Hadi Wijaya usai persidangan, Kamis, (13/08/2026).

Menurutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan bentuk upaya hukum yang akan ditempuh, mulai dari banding hingga kasasi.

“Bisa kita lakukan banding, kasasi atau nanti kita pikirkan,” katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sampaikan Nota Pembelaan, Ganda Hadi Wijaya Bakal Divonis Pekan Depan

Kuasa hukum juga menilai perkara yang menjerat Ganda memiliki karakteristik berbeda dengan sejumlah perkara lainnya. Ia menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya dinilai belum mencerminkan rasa keadilan jika dibandingkan dengan perkara lain yang menurutnya memiliki konteks berbeda.

Ia juga menyinggung persoalan tidak adanya perdamaian atau pemberian maaf dari pihak keluarga korban yang disebut turut menjadi salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut.

“Dari pihak ibunya korban memang dia tidak memaafkan. Tetapi dari pihak istrinya, waktu dijadikan saksi, itu merasa tertekan karena adanya ancaman,” ungkapnya.

Baca juga: Mulai Bujuk Rayu Hingga Ancam Korban, Teguh Waluyo Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun

Meski keberatan dengan vonis delapan tahun penjara, kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakim.

“Kita sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Memang kalau putusannya segitu, kita keberatan. Masih ada langkah hukum,” pungkasnya.

Dengan adanya pernyataan pikir-pikir dari terdakwa, proses hukum perkara Ganda Hadi Wijaya masih berpeluang berlanjut melalui upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru