Menanti Pemutaran CCTV

Keluar Pokok Perkara, Pengacara Yusuf dan Poerwantoro Cecar Saksi Polisi Bak Sidang Praperadilan

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Bagus Mukaryadi dan Andi Setyawan, dua anggota Polsek Sukomanunggal hadir sebagai saksi dalam perkara pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di PN Surabaya, Rabu (23/9/2026)

Potretkota.com – Dua anggota Opsnal Polsek Sukomanunggal, Bagus Mukaryadi dan Andi Setyawan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9/2026). Keduanya merupakan polisi yang menangkap terdakwa Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro alias Sengek.

Dalam pemeriksaan Jaksa Estik Dilla Rahmawati, Bagus mengatakan Poerwantoro merupakan terdakwa yang lebih dahulu ditangkap. Penangkapan dilakukan di kawasan Tanjungsari pada 2 Juni 2026. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui keterlibatan Poerwantoro. “Setelah melihat CCTV memang kelihatan memukul dari belakang,” ujar Bagus dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Sidang Gugatan Gelar Akademik Lanjut, Kuasa Hukum Sukur Priyanto Menyoal Legal Standing

Namun, Bagus mengaku tidak dapat memastikan jumlah pukulan Poerwantoro. Menurutnya, rekaman CCTV yang diperiksa tidak memperlihatkan seluruh aksi pemukulan karena terhalang kontainer. “Kalau mukulnya yang jelas memang tidak terlihat berapa kali. Lari sambil mukul,” katanya. Rekaman di layar lokasi disebut lebih jelas dibanding salinan flashdisk.

Sementara Yusuf alias Haji Yus disebut menyerahkan diri kepada polisi. Bagus mengatakan Yusuf sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang atau DPO. “Siap, betul,” jawab Bagus ketika jaksa menanyakan status tersebut. Saksi Andi kemudian menyebut Yusuf mengakui melakukan pemukulan berdasarkan pemeriksaan CCTV dan keterangan yang diperoleh polisi.

Ketika ditanya mengenai bagian tubuh Louis yang dipukul Yusuf, Andi tidak dapat memastikan. Menurutnya, bagian tersebut tidak terlihat jelas karena tertutup kontainer. Bagus juga menjelaskan bahwa rekaman yang dilihat langsung melalui layar di pergudangan Agrimax lebih jelas dibanding rekaman yang disalin ke flashdisk dan diperiksa menggunakan laptop.

Jaksa kemudian menanyakan jumlah orang yang melakukan pengeroyokan terhadap Louis. Bagus menyebut terdapat tiga orang berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua terdakwa. “Tiga orang,” ujarnya. Salah satu pelaku lain yang disebut adalah Fatah Nalendra alias Celeng. Menurut Bagus, Fatah yang sebelumnya dicari polisi kini telah ditangkap.

Mengenai kondisi Louis setelah kejadian, Bagus menyebut korban mengalami memar pada wajah dan terlihat syok. “Memar di wajah sama dia terlihat syok aja,” katanya. Bagus menjelaskan kondisi tersebut terlihat ketika korban berada di tengah sejumlah orang. Keterangan tersebut disampaikan saat jaksa menanyakan kondisi korban setelah peristiwa pengeroyokan.

Baca juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Louis Prasetya Diduga Dikeroyok Yusuf dan Poerwanto

Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum terdakwa, Nurdin, mempertanyakan waktu kejadian dan dasar penangkapan Poerwantoro. Saksi menyebut pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Sukomanunggal, Selasa siang, 2 Juni 2026, Poerwantoro kemudian ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB.

Nurdin juga menanyakan kelengkapan dokumen penangkapan. Saksi menyatakan polisi memiliki surat laporan, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penangkapan. “Ada pak, surat laporan, surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan ada semua,” jawabnya. Saksi juga menyebut alasan penangkapan telah disampaikan kepada Poerwantoro sebelum dibawa ke Polsek.

Tak berhenti di soal waktu dan kelengkapan dokumen penangkapan, Nurdin juga mencoba menyeret kedua saksi ke soal penetapan DPO Yusuf. Yusuf baru ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 20 Juni 2026, setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan polisi pada tanggal 10 dan 15 Juni 2026. Sedangkan saksi sendiri diperiksa pada tanggal 3 Juni 2026.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Bantah Jaksa Hajita Paksa Louis dan Natalia Berdamai dengan Yusuf dan Poerwanto

Dalam ketidaktahuannya, saksi mengiyakan pertanyaan Nurdin bahwa seolah Yusuf diberi surat panggilan setelah ditetapkan sebagai DPO. Namun kemudian, hal tersebut ditepis oleh kedua saksi. Dengan tegas, kedua saksi menyatakan bahwa di kepolisian, mereka merupakan petugas Opsnal (Operasional Lapangan) yang tugasnya hanyalah sebatas lidik, ungkap dan tangkap.

Opsnal dan penyidik memiliki fungsi berbeda. Opsnal lebih banyak menjalankan tugas operasional di lapangan, termasuk mencari informasi dan membantu pengungkapan perkara. Sementara penyidik memiliki kewenangan melakukan penyidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak terkait, serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Nurdin kembali memastikan apakah polisi melihat CCTV sebelum menangkap Poerwantoro. Saksi membenarkan hal tersebut. Setelah melihat rekaman, Poerwantoro langsung dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal. “Langsung ke Polsek, karena penangkapan ini (Poerwantoro) kita langsung lihat CCTV lalu dibawa ke Mako,” kata saksi. Sidang selanjutnya masih berlanjut dengan agenda pembuktian. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru