Pesantren Sidogiri Pecat Pengajar Terduga Pencabulan Santri

potretkota.com
Maulana.

Potretkota.com - Pondok Pesantren Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, mengambil tindakan tegas menyikapi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang santri putra berinisial F, asal Bekasi.

Pihak pesantren menegaskan bahwa terduga pelaku berinisial A bukan pengasuh maupun kiai, melainkan tenaga pendidik di lingkungan Pesantren Sidogiri.

Baca juga: Ganda Hadi Wijaya Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Maulana, salah satu Penasihat hukum Pesantren Sidogiri mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan dugaan pencabulan tersebut. Menurut dia, kasus ini juga berdampak secara psikologis terhadap para pengasuh pesantren.

"Kami selaku penasihat hukum Pesantren Sidogiri sangat menyesalkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santri putra berinisial F, asal Bekasi. Terduga pelakunya adalah salah satu tenaga pendidik di Pesantren Sidogiri berinisial A," ujar Maulana, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan penelusuran internal pesantren, dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi di lingkungan pondok maupun saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung.

Peristiwa itu diduga terjadi di rumah kediaman A. Korban diketahui tidak tinggal di asrama santri, melainkan bermukim di kediaman terduga pelaku.

Meski demikian, Majelis Keluarga dan pengasuh Pesantren Sidogiri, yakni Kiai Haji Mas Fuad Nur Hasan, Kiai Haji Mas Bahrudin, dan Kiai Haji Mas Nawawi Abdulloh, langsung mengambil tindakan administratif terhadap A.

Baca juga: Tiga Pengurus Ponpes Al Ibrohimi Gresik Terbukti Korupsi Hibah

Pihak pesantren menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap A. Selain itu, A dilarang mengikuti seluruh kegiatan belajar-mengajar di Pesantren Sidogiri.

"Dengan tegas pengasuh mengambil tindakan pertama, yakni mengeluarkan SK pemberhentian terhadap terduga pelaku berinisial A. Konsekuensinya, yang bersangkutan dilarang mengikuti seluruh kegiatan belajar-mengajar di Pesantren Sidogiri," tegas Maulana.

Selain menjatuhkan sanksi administratif, Pesantren Sidogiri melalui tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan perkara tersebut ke Polres Pasuruan pada 31 Agustus 2026.

Baca juga: Mulai Bujuk Rayu Hingga Ancam Korban, Teguh Waluyo Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun

Di sisi lain, pihak keluarga korban disebut turut menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur.

Pesantren Sidogiri menegaskan bahwa dugaan perkara tersebut harus diproses melalui jalur hukum dan tidak diselesaikan melalui mediasi.

"Tentu perkara ini harus ada pertanggungjawaban pidana, tidak selesai dengan proses mediasi. Sebab bagi Sidogiri, tindakan pelecehan seperti ini tidak layak terjadi di mana pun dan kapan pun," pungkasnya. (dyt)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru