Potretkota.com - Wakil Ketua DPRD Jatim inisial SW dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro inisial SP di adukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/10/2026) kemarin.
Pengaduan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Trenggalek Diduga Markup
Safira Widyawati SH salah satu advokat ITSLaw mewakili Achmad Shuhaeb mengatakan, selain mengadukan SW dan SP, pihaknya juga meminta dilakukan supervisi dan monitoring terhadap pengaduan dugaan korupsi di Polda Jatim.
"Jadi selain membuat pengaduan, juga kedatangan kami di Gedung Merah Putih juga eminta agar KPK melakukan supervisi pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim," jelas Safira.
Menurut Safira, pengaduan sesuai yang disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ataupun Ketua DPRD Jatim Musyafak. Mereka mengingatkan agar APBD dapat bermanfaat untuk prioritas kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Paiton Probolinggo Potong Hibah Pokir DPRD Jatim 25 Persen
Untuk diketahui, Sw sejak tahun 2024, sering kali mengundang SP sebagai narasumber kegiatan di DPRD Jatim.
Sebagai narasumber, SP baru diketahui melampirkan curiculum vitae untuk pencairan APBD. Padahal, CV yang dilampirkan saat ditelurusi gelar yang digunakan baik Sarjana atau Magister diduga tidak sah atau tidak tercatat secara resmi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Tulungagung Kasus Bupati Gatut Sunu Wibowo
"Semua bukti menggunakan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK," pungkas Safira.
Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengaduan dari masyarakat. Pihaknya masih melakukan verifikasi sebagai tindak lanjut awal atas laporan yang sudah diterima. (Tono)
Editor : Redaksi