Khusus Tahun 2024

Anik Maslachah DPRD Jatim Dapat Hibah Pendidikan Rp2,9 Miliar

potretkota.com
Aries Agung Paewai.

Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dispendik Jatim), Aries Agung Paewai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam persidangan, Aries Agung Paewai hanya menjelaskan alur hibah di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).

Baca juga: Agus Kasiyanto Hakim Tipikor Surabaya Isi Acara SEMARAK 2026

Aries Agung Paewai menyebut, mekanisme hibah pemerintah daerah meliputi sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan, penganggaran, verifikasi sesuai kewenangan perangkat daerah, penetapan penerima, hingga pencairan dan pertanggungjawaban. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

“Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah,” kata Aries Agung Paewai.

Baca juga: Kepala MTsN Kota Pasuruan Klarifikasi Insiden Pengeroyokan dan Perekaman di Kamar Mandi

Terungkap, pada Tahun 2024, Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Jatim mendapatkan realisasi dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur total sebesar Rp 3.740.000.000 untuk 12 Sekolah atau Yayasan di Bangkalan, Pamekasan, Pasuruan, Sampang. 

Almarhum Kusnadi Ketua DPRD Jatim mendapatkan dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur total Rp8.320.000.000 hanya untuk 62 sekolah atau yayasan di Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Aries Agung Paewai Bantah Terlibat Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim

Pun demikian, pada tahun 2024, Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jatim juga mendapatkan dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Rp2.945.000.000. Pemberian tersebut untuk 9 sekolah dan yayasan di Sidoarjo. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru