Potretkota.com - Warjiin, yang pernah bertugas sebagai Intel Polres Sidoarjo sebagai tim verifikasi ganti rugi tanah korban Lumpur Lapindo tahun 2013 lalu mengaku, tidak pernah ada komplain kompensasi dari warga.
Jika ada komplain, pihaknya bersama tim verifikasi akan melakukan peninjauan lokasi terdampak Lapindo. "Selama ini tidak ada komplain. Saat verifikasi itu ada kepada desa, satu huruf beda pastinya ditanyakan," ujar Warjiin di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (22/2/20222).
Dalam melakukan verifikasi ganti rugi tanah, pihaknya akan menghadirkan perangkat desa. "Kalau kepala desa tidak hadir, perangkat desa lain yang membawa surat letter C," urainya Warjiin.
Munculnya perbedaan hasil ukur tanah, Warjiin mengaku tidak mengetahuinya. Alasannya, tim verifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sudah menerima bendelan segel dari kepala desa. "Kami tidak tau kalau ada selisih ukur. Taunya sudah ada berkas dimeja, tandatangan," bebernya, pernah ada selisih, berkali-kali beda ukur dan pihaknya tidak pernah menyuruh untuk melakukan pengukuran ulang tanah terdampak.
Menurut Warjiin, tim verifikasi mempunyai tanggungjawab yang bersama atas ganti rugi tanah korban Lumpur Lapindo. "Tim verifikasi hanya cek dokumen saja. Pedomannya, dari permohonan, hasil ukur dan peta bidang. Kalau sudah keluar peta bidang, surat ukur diumumkan ke desa dan wajib dicairkan. Yang cairkan dari PPK," jelasnya., saa itu tidak ada pengajuan tanah wakaf.
Senada, pihak BPLS Didik Nur Kamdani mengaku, selama ini tidak ada pengaduan, tidak ada permasalahan sehigga berkas dinaikkan untuk pencairan. "Kalau ada masalah, mestinya kepala desa yang mengadu," ucapnya.
Tim verifikasi, hanya turun ke lokasi jika ada sesuatu yang dianggap aneh. "Tidak wajib kelapangan. Tapi kalau ada masalah harus turun," beber Kamdani.
Pencairan dari pemohon, dilakukan maksimal 6 bulan lamanya. Sebab, pemohon ganti rugi lapindo saat itu jumlahnya ribuan yang mendesak agar prosesnya segera diselesaikan. "Kalau tidak memenuhi syarat, dana dikembalikan," akunya
Kamdani menyebut, tim verifikasi dan tim ukur beda dalam penugasan. "Kalu verifikasi beda tugas dengan tim ukur. Kalau Tim ukur bertanggungjawab kepada BPN," ungkapnya.
Sementara, Bahtara Lubis, Kepala Bagian Tata Usaha BPLS menjelaskan, tanah yang berdampak yaitu tanah yang bisa dijual belikan. "Hak milik pribadi dan yang berbadan hukum," jelasnya, sejauh ini belum ada yang komplain soal ganti rugi.
BERITA TERKAIT: Korupsi Lapindo Periode 2, Pengacara: Jangan ada perbedaan hukum
Usai sidang, Budi Nugroho SH mewakili kliennya dari terdakwa BPN, diantaranya Didik Bangun Restuaji, Sunarto dan Hopyan, sependapat dengan pernyataan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Terlebih saksi menyatakan kedudukan tim verifikasi itu sama.
"Tim verifikasi itu beda dengan petugas ukur. Kalau petugas ukur, ditugaskan oleh kantor pertanahan untuk mengukur lokasi itu. Kalau tim verifikasi menerima data sudah ada peta bidang, gambar situasi dan surat ukurnya.," imbuh Budi Nugroho, perselisihan alas hak hal biasa terjadi. (Hyu)