Potretkota.com - Sumarto, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap pejabat dilingkungan Pemkab Probolinggo, Tahun 2021 lalu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
"Terdakwa Sumarto dituntut 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU Budi Nugraha di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (17/1/2022) didengar Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.
BACA JUGA: Bupati Puput Tantriana Sari Merubah BAP dari KPK
Untuk diketahui, Sumarto ditangkap KPK terkait dugaan suap seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021. Karena itu, terdakwa didakwa Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke I KUHP.
Tidak sendiri, terdakwa Sumarto ditangkap bersama 18 ASN di Probolinggo, diantaranya Doddy Kurniawan, Muhamad Ridwan, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin.
KPK juga menetapkan tersangka kepada Hasan Aminuddin Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem dan istrinya Puput Tantriana Sari Bupati nonaktif Probolinggo.
Para ASN yang diangkap telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Bupati melalui suaminya, dengan perantaraan Doddy dan Ridwan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa. (Hyu)