Potretkota.com - Ir Suliestyawati, MM, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Kusumayuda melalui JPU Geo Dwi Novrian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Irigasi Saluran Air Dangkal Tahun Anggaran 2016.
Karena itu, JPU Geo Dwi Novrian menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Bukan hanya itu, terdakwa juga diharuskan mengganti uang negara Rp 470 juta, jika tidak diganti Suliestyawati mengganti hukuman badan 2 tahun 8 bulan penjara.
Meski begitu, ada kabar baik dari Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, lantaran terdakwa Suliestyawati yang sudah berusia sekitar 63 tahun dikeluarkan dari penjara.
"Pertimbangan majelis karena terdakwa tidak menghilangkan barang bukti. Terdakwa juga sakit-sakitan, jadi statusnya oleh Majelis dialihkan ke tahanan kota," ungkap JPU Geo Dwi Novrian, Selasa (18/1/2021).
Menurut JPU Geo Dwi Novrian, status terdakwa Suliestyawati menjadi tahanan kota, bukan tanpa sebab. Pada saat awal sidang penasihat hukum terdakwa sempat mengakukan permohonan kepada Majelis Hakim.
"Kalau engga salah ingat, permohonan diajukan oleh pihak Suliestyawati saat sidang, bulan Oktober 2021. Baru sekarang dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata JPU Geo Dwi Novrian.
Karena menjadi tahanan kota, terdakwa Suliestyawati tidak diperbolehkan keluar kota tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. "Jadi terdakwa harus terpantau didalam kota, karena jadi tahanan kota, terdakwa engga boleh luar kota," tambah JPU Geo Dwi Novrian.
Mendapati hal itu, terdakwa Suliestyawati melalui kuasa hukumnya Wijono Subagyo mengaku senang, karena kliennya dapat keluar dari Lapas Mojokerto. Menurutnya, permohonan yang sudah diajukan pertengahan sidang, tidak abal-abal.
"Terdakwa (Suliestyawati) punya penyakit komplikasi. Ada gula darah, darah tinggi, jantung Di Lapas sering pingsan, Desember 2021 terakhir karena tekanan darah naik," jelas Wijono Subagyo.
Menurutnya kabar baik ini tidak diimbangi dengan tuntutan yang sudah disampaikan oleh JPU. Karena, kesalahannya Suliestyawati diklaim hanya administrasi, bukan korupsi. "Tuntutannya ngeri. Ini kan cuma kelebihan bayar. Kalau hanya administrasi kan bisa ditagih. Ngapain harus dipidana. Harusnya bebas," tegas Wijono Subagyo.
BERITA TERKAIT: Hakim Minta Suliestyawati Kembalikan Uang Negara
Diketahui, Suliestyawati Binti Tegodjoyowisastro jadi pesakitan lantaran dianggap korupsi Proyek Irigasi Saluran Air Dangkal Tahun Anggaran 2016.
Kontraktor pemenang lelang saat itu, CV Koloni Jaya mendapat 3 paket pekerjaan, CV Dirga Perkasa 1 paket pekerjaan dan CV Azka Karya Globalindo 1 paket pekerjaan. Total yang dilelang Rp 4,3 miliar namun ada penawaran hingga Rp 3,7 miliar. Pekerjaan lelang dilakukan pada 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto.
Karena pekerjaan tidak dilakukan sepenuhnya, Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp 2,8 miliar. Dalam perhitungan yang dilakukan Kejaksaan terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan, sehingga negara dianggap merugi kerugian daerah sebesar Rp 474.867.674,13. (Hyu)