Potretkota.com - Sidang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo Usman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Siswadi Satya Putra dan Pejabat Pembuat Komitmen Anton Sujarwo di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ketiganya didakwa kemplang Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021, Rp 894 juta, terkait pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
Dalam agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Sankara Udiana menghadirkan beberapa saksi tim pemeriksa dari DLH Situbondo diantaranya Agus, Yudi, Rasid, Fandi, Melda. Mereka mengaku, masing-masing menerima bagian Rp2 juta.
"Karena bermasalah, uang kami berikan ke penyidik," ujar para saksi bergantian, Selasa (4/10/2022)
Sementara, Khoirul Anwar kuasa hukum terdakwa mengaku, para terdakwa tidak melakukan pidana korupsi, melainkan kesalahan administrasi saja. "Karena 119 dokumen ini belum selesai dijilid saja, masih dalam klip. Jadi ini bukan pidana korupsi," ucapnya.
Berbeda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Sankara Udiana mengaku, proses pengadaan salah. Dan juga bukan persoalan penjilidan dokumen UKL UPL. "Kalau ada temuan BPK, apakah ini dokumen tidak cacat hukum," singkatnya.
Dari total nilai awal Rp894 juta yang diberikan, ada yang sudah mengembaikan uang Rp 95 juta sekian, termasuk lainnya yang menerima uang. "Jadi sisanya 676.376.900," tambahnya.
Selain terdakwa, ada pelaku lain yang harus menjalani persidangan, diantaranya Anggota Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Lingkungan UKL-UPL Toni Wahyudi. Penyedia Jasa Konsultansi Direktur CV Qolbu Persada Yudhistira Hari Sandi dan Staf Administrasi dan Marketing dari CV Qolbu Persada Yudi Kristanto. (Hyu)