Tak Bayar Retribusi Rp2000, Bos Bengkel Disidang
Moch Romli

Tak Bayar Retribusi Rp2000, Bos Bengkel Disidang

Potretkota.com - Moch Romli, bos bengkel mobil yang berada di Gor Warungdowo Pasuruan harus menjalani pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/10/2022). Bapak enam anak ini disidang karena tidak membayar retribusi setiap harinya, yaitu Rp2000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Saputra Kurniawan melalui JPU Dimas Rangga Ahimsa mengaku, selain tidak membayar retribusi, terdakwa juga tak bayar sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa
Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

"Kalau dihitung kerugian negara total Rp 1,2 miliar," kata Dimas usai sidang.

Pernyataan itu ditepis oleh Nizar Fikri kuasa hukum terdakwa Romli. Menurutnya pernyataan yang dituangkan dalam dakwaan tidak beralasan.

"Terdakwa dituduh memakai lahan seluas 9000 meter persegi. Padahal lahannya yang dipakai usaha bengkel tidak sebesar itu, hanya leter L, seluas sekitar 90 meter persegi saja," ungkap Nizar.

Menurutnya, perhitungan pihak Kejaksaan ataupun saksi lain dari Kepala Desa Mohammad Muslik berbeda. "Kalau lapak 1 retribusi selama 7 tahun hasilnya cuma Rp 5 jutaan. Padahal lapak Romli 2 saja. Tapi menurut Kepala Desa lapak Romli ada 30. Jadi totalnya Rp153 juta, bukan Rp1,2 miliar," jelas Nizar terheran-heran.

Sementara, saat agenda pemeriksaan terdakwa, Romli mengaku lapaknya dipakai sejak tahun 2013 hanya berukuran 3x4 saja. "Yang saya pakai cuma itu," akunya keuntungan bengkel mobil selama hanya bisa dibuat makan istri dan anak-anaknya bersekolah.

Romli bahkan tidak keberatan jika usahanya oleh desa diminta retribusi ataupun sewa tanah. "Selama ini saya engga tau kalau ada tarikan bulanan. Taunya tahun 2021 saya disomasi, terus tidak lama saya diperiksa kejaksaan dan dijadikan tersangka," keluhnya.

Akibat perbuatannya, Romli oleh Kejaksaan dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Hyu)

Secuil Kenangan Korban Pelajar Tragedi Kanjuruhan
Bagi-bagi Korupsi UKL UPL Situbondo Rp 894 Juta