Baju Trihaksoro Bantah Rehabilitasi Rusunawa Gununganyar Fiktif
Baju Trihaksoro di PN Tipikor Surabaya

Baju Trihaksoro Bantah Rehabilitasi Rusunawa Gununganyar Fiktif

Potretkota.com - Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Kerja (DPRKPCK) Pemprov Jatim Baju Trihaksoro, yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Jatim, membantah, proyek Rehabilitasi Rusunawa Gununganyar tahun 2022 lalu, Fiktif.

“Engga benar (fiktif), proyeknya ada,” singkat Baju Trihaksoro, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Baju Trihaksoro enggan menjelaskan lebih lanjut, lantaran pihaknya sudah tidak berwenang menjelaskan proyek Rehabilitasi Rusunawa Gununganyar yang menelan anggaran Rp741 Juta tersebut. “Langsung saja ke Dinas terkait yang mengadakan lelang,” tambahnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Kerja (DPRKPCK) Pemprov Jatim mengadakan lelang Kontruksi Fisik Rehabilitasi Rusunawa Gununganyar, dengan Pagu APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Rp 1 miliar. Tujuan lelang tak lain agar nanti dapat bermanfaat untuk ditempati masyarakat yang membutuhkan.

Lelang yang dibuka 24 April 2022 kemudian diikuti oleh 73 peserta. Dari sekian banyak peserta, CV Alira yang berpusat di Banyuwangi, memenangkan kontrak dari DPRKPCK Pemprov Jatim, bernilai Rp 741.693.270.

Meski digelontorkan ratusan juta rupiah, diduga proyek Kontruksi Fisik Rehabilitasi Rusunawa Gununganyar tahun 2022, tidak pernah terlaksana. Lantaran, saat Potretkota.com kelokasi, masih banyak kekurangan. Mulai atap pecah, tembok berlubang, penuh ilalang. Bahkan, logo Pemrov Jatim yang ada didepan Rusunawa Gununganyar tak terlihat.

Rusunawa Gununganyar telah dibangun hampir sepuluh tahun lalu, dengan menelan anggaran puluhan miliar rupiah. Namun, proyek yang menelan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemprov Jatim ini terlihat tidak bermanfaat. (Hyu)

Jatah Blegur Rp 16,5 Miliar Dialihkan ke Dapil Lain
Terdakwa Jual Beli Jabatan Bangkalan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan