Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut masing-masing terdakwa jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat. Sedangkan, tuntutan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintahan Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili sedikit berbeda.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hosin Jamili berupa pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp50 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 bulan,” ucap JPU KPK Gilang Gemilang, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
BERITA TERKAIT: Terdakwa Jual Beli Jabatan Bangkalan Berbelit-Belit
KPK Menilai, para terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, para terdakwa ditangkap KPK karena jual beli jabatan tahun 2022 lalu. Adapun anggaran yang disetorkan para tedakwa ke Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron, berfariasi.Mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. (Hyu)