Banding Oknum TNI AD yang Hamili Wanita Bersuami Ditolak
putusan Banding terdakwa IR

Diputus 7 Bulan Penjara dan Dipecat

Banding Oknum TNI AD yang Hamili Wanita Bersuami Ditolak

Potretkota.com - Banding yang diajukan Terdakwa IR ditolak Ketua Majelis Hakim Prastiti Siswayani SH.  Alasannya, pria yang memiliki pangkat terakhir Kopda (Kopral Dua) telah menghamili wanita bersuami berinsial AM.

Dalam putusan bandingnya, Terdakwa IR dinyatakan bersalah. “Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” jelas Prastiti Siswayani SH dikutip dari SIPP Dilmil Surabaya.

Sebelumnya Odmil, Letkol CHK Bambang Sugiharto, S.H., M.Sc menuntut Terdakwa Koptu IR dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI AD. “Terdakwa Koptu IR langsung kami serahkan ke Denpom untuk ditahan,” ungkap Serka Aji, pengelola perkara Dilmil Surabaya III-12, seusai persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Surabaya III-12 yang diketuai Letkol CHK Arif Sudibya, S.H, Kamis (13/10/2022), menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Kopda IR dengan pidana penjara 7 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI AD, karena terbukti melakukan tindak pidana asusila menghamili wanita bersuami, AM hingga melahirkan seorang anak.

Sementara, STJ suami sah dari AM mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim kepada Terdakwa Kopda IR. “Sudah memenuhi rasa keadilan,” ucapnya kepada wartawan.

STJ yang menjadi pelapor dalam kasus asusila ini di Denpom V Brawijaya mengaku awalnya sempat pesimis dan berpikiran Koptu IR dapat lolos dari jeratan hukum, meski hasil tes DNA terhadap anak laki-laki yang dilahirkan istrinya AM identik dengan Koptu IR.

“Soalnya istri dan keluarga Koptu IR selalu mengatakan kalau yang bersangkutan pasti dilindungi atasan dan kesatuannya meski berbuat salah. Alhamdulilah omongan itu tidak terbukti,” ungkapnya.

STJ lantas mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Denpom V Brawijaya, Majelis Hakim dan Odmil yang menangani perkara ini. “Semua pihak telah bekerja baik dan profesional sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan SOP (Standar Operasional Prosedur),” tandasnya. (Hyu)

Gergaji Besi Penjara, Tahanan Polres Pasuruan Kabur
Aparat Kodim Disebar Kawal Galungan di Klungkung