Pengacara: Seharusnya Jaksa Syamsu Yoni Suprapto Tersangka Korupsi
(dari kiri) Puji Triasmoro dan Andika Prasetyo

Pengacara: Seharusnya Jaksa Syamsu Yoni Suprapto Tersangka Korupsi

Potretkota.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro melalui pengacaranya Andika Prasetyo SH MH terlihat kecewa lantaran Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni Suprapto SH, tidak hadir dalam persidangan. Karena itu, pihaknya tidak bisa bertanya dan memastikan aliran uang yang diklaim mengalir ke kliennya.

"Begini, sederhana saja. Semua orang apalagi penegak hukum saat dipanggil ke Pengadilan pasti hadir, apalagi ini kasus korupsi. Termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla ataupun Boediono," ujar Andika Prasetyo, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/4/2024).

Ketika tidak hadir, menurut Andika Prasetya ia tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengungkap kebenaran aliran uang ke Puji Triasmoro. "Nanti Majelis Hakim yang menilai," singkatnya.

Namun, Andika Prasetyo berpendapat seharusnya Jaksa Syamsu Yoni Suprapto bisa jadi tersangka. Lantaran, uang perkara yang sudah masuk untuk diserahkan ke Puji Triasmoro merupakan inisiatifnya.

"Kalau saya berpendapat, seharusnya ia (Jaksa Syamsu Yoni Suprapto) tersangka korupsi juga. Karena, pejabat negara secara langsung ataupun tidak langsung yang menerima uang proyek tidak diperbolehkan. Apalagi ini inisiatifnya," imbuh Andika.

Adapun penerimaan Puji Triasmoro diantaranya yang diklaim berasal dari Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Rp150 juta dan Rp100 juta. Uang itu berasal dari perkara kakak beradik, Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan. Keduanya menggarap Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2019 dan Puskesmas Wringin, Puskesmas Botolinggo.

Uang lain yang diklaim diterima dari Plt Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso, Ansori sebesar Rp100 juta dan dari eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso, Munandar Rp125 juta melalui Syamsu Yoni Suprapto. Uang tersebut untuk pengawalan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Bondowoso.

Total uang yang diklaim sudah diterima Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro bernilai Rp475 juta. BERITA TERKAIT: Jaksa Syamsu Yoni Suprapto Diperiksa KPK

Sementara, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menerangkan, Jaksa Syamsu Yoni Suprapto tidak hadir dalam persidangan lantaran ada tes di Jakarta. “Kita sudah bersurat ke Kejari Bondowoso karena dia masih bertugas disana. Namun ada surat balasan menerangkan yang bersangkutan sedang dalam proses test wawancara untuk Satgas Intel di Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (Hyu)

Uang Perkara Korupsi Dipakai Jaksa Alex Berjudi
Gregorius Ronald Tannur Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana