Uang Perkara Korupsi Dipakai Jaksa Alex Berjudi
Alexander Kristian Diliyanto Silaen

Uang Perkara Korupsi Dipakai Jaksa Alex Berjudi

Potretkota.com - Uang perkara dugaan korupsi yang menjerat Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, diketahui dipakai untuk main judi.

Hal itu terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/4/2024).

Menurut Alex sapaan akrab Kasipidsus Kejari Bondowoso, senang berjudi online sudah lama. Uang berjudi, sebagian didapat dari perkara yang sudah diselidikinya. "Iya benar. Suka Judi online, sudah lama," terangnya.

Sebagian uang perkara yang didapat dari kontraktor ataupun pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, dipakai untuk berobat anaknya. "Sebagian saya pakai, karena butuh biaya pengobatan anak," tambahnya.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani SH MH langsung memotong pembahasan judi soal kesenangan Jaksa Alex. "Jangan melebar, saya juga sudah baca BAP. Fokus perkara ini saja," ujarnya mamastikan agar fokus perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja, Ni Putu Sri Indayani heran dengan sikap Jaksa Alex, yang kerap mendapat perkara limpahan judi online malah terlibat perkara yang dikenal dengan istilah 303. "Padahal pekerjaan sudah tangani judi online. Harusnya engga begitu," tuturnya menasihati.

Sementara, Penuntut Umum dari KPK Wawan Yunarwanto membatkan dalam BAP Jaksa Alex gemar main judi online. "Saya engga tau judi online jenis apa, entah itu bola atau apa saya engga tau. Hanya saja dalam BAP tidak tergambarkan uang perkara dibuat judi online atau tidak," katanya. (Hyu)

Barantin Resmikan TPK di Pelabuhan Tanjung Perak
Pengacara: Seharusnya Jaksa Syamsu Yoni Suprapto Tersangka Korupsi