Bos Dealer Mobil Kertajaya Dipidana 3 Bulan Penjara
(dari kiri) Terry Immanuel Yoseph Winarta, Winartatri Tulistiyani dan Soemadijoko Rianto

Sidang Perkara Pengeroyokan

Bos Dealer Mobil Kertajaya Dipidana 3 Bulan Penjara

Potretkota.com - Bos dealer Manna Mobil Kertajaya Terry Immanuel Yoseph Winarta beserta pegawainya Winartatri Tulistiyani dan Soemadijoko Rianto oleh Majelis Hakim diputus bersalah karena melakukan pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno, S.H., M.H, Kamis (12/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Suparlan H, SH menuntut para terdakwa masing-masing 5 bulan penjara. Alasannya, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, dakwaan perkara nomor 2285/Pid.B/2022/PN Sby dijelaskan, peristiwa terjadi saat korban Lauw Shirley Andayani Loekito bertemu dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta didalam showroom Manna Mobil Jl. Kertajaya Surabaya, Sabtu tanggal 19 Februari 2022. Tujuannya, untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang punya hutang korban Rp250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil. Rencana mobil Porsche dibeli Terry Immanuel Yoseph Winarta Rp1,4 miliar.

Korban Lauw Shirley Andayani Loekito dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta. Sedangkan saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono belum datang. Terry kemudian meminta agar Shirley menunggu Ajub selaku pemilik mobil.

Saat itu, Shirley meminta agar Terry untuk melakukan transfer ke rekening bank sesuai sejumlah hutang milik saksi Ajub. Sehingga terjadi perdebatan antara terdakwa Terry dan Shirley.

Terry kemudian mengusir Shirley dengan paksa, dengan cara badan korban diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Tidak itu saja, punggung korban dari belakang didorong-dorong oleh terdakwa agar keluar dari showroom.

Setelah itu saksi korban Shirley membalikkan badan berhadapan dengan terdakwa Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphonenya, sambil berjalan mundur keluar showroom.

Terry berusaha merebut handphone Shirley, dengan meminta bantuan Tri Tulistiyani dan Joko Rianto. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Sontak Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa. (Hyu)

Saksi Ahli Sebut Subcon Harus Tertulis, Tapi...
Pegawai BRI Trenggalek Gunakan Uang Nasabah Berinvestasi Binomo