Direktur PT Granting Jaya Dituntut 3 Bulan Penjara
Soetiadji Yudho, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi

Perkara Perosotan Kenpark Ambrol

Direktur PT Granting Jaya Dituntut 3 Bulan Penjara

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni melalui JPU Herlambang Adhi Nugroho menuntut 3 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa Direktur PT Granting Jaya Soetiadji Yudho, General Manager Waterpark Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya Paul Stepen Tedjianto dan Manager Operasional Kenpark Surabaya Subandi.

“Menuntut terdakwa dipidana tiga penjara, dengan perintah tetapi ditahan,” ujar JPU Herlambang Adhi Nugroho, di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/3/2023),

JPU Menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, terdakwa bertiga didakwa karena tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP) tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur (waterslide) dan juga perawatan berkala seluncuran (waterslide). Sehingga, area sluncuran Kolam Renang Waterpark Kenjeran Surabaya, ambrol, Sabtu 7 Mei 2022 lalu.

Adupun akibat sluncuran Kolam Renang Waterpark Kenjeran Surabaya retak, patah dan runtuh ke lantai, 17 orang baik beberapa orang dewasa dan kebanyakan anak-anak mengalami luka-luka, hingga dilakukan perawatan di rumah sakit. (Tono)

 

Penipu Pura-pura Jemput Istri dari Bogor Ditangkap
Pimpinan Bank Jatim Jember Diputus 4 Tahun