Potretkota.com - Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto saat ini sedang mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto.
Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.
Penanganan diawali dengan pengayaan informasi dan data (surveilans) sejak pertengahan bulan September 2021, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyelidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
“Setelah Penyelidikan dilaksanakan, pada pokoknya disimpulkan bahwa ada dugaan korupsi sehingga Penyelidikan perkara in casu ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa dalam siaran persnya, Selasa (8/2/2022).
Dalam Penyidikan perkara tersebut, Tim Jaksa selaku Penyidik telah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan surat-surat bukti terkait. Berdasarkan bukti awal berupa hasil audit yang telah diperoleh penyidik diduga telah timbul kerugian negara Rp 50 miliar.
Modusnya diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah. Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 8 miliar.
Selama proses hukum berlangsung, demi kemanfaatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H., Li menekankan agar pihak-pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto, namun macet, beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya. (Ton)