Potretkota.com - Sidang lanjutan kasus korupsi pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung kerugian Rp 25 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Rangga Ahimsa menhadirkan saksi bendahara.
Mereka adalah, Farhan, bendahara KPSP Setia Kawan di Kecamatan Tutur, Nongkojajar. Darmadi bendahara Suka Makmur periode 2016. Kemudian, Muslimin selaku bendahara Suka Makmur periode 2016-2017.
Menurut Farhan, saat itu terdakwa Koesnan selaku Ketua Koperasi PKIS Sekar Tanjung memimpin dan memberikan arahan rapat ditenda kantor. Rapat itu dihadiri Riang Kulup Prayuda sekertaris koperasi dan Sarmadun (Alm) bendahara koperasi. "Seingat saya, rapat itu juga dihadiri Nurwendo. Saat itu juga seingatnya mungkin bahas pengembangan usaha yang sudah ditetapkan. Ada kemungkinan kesepakatan bantuan itu dibuat untuk pengembangan usaha, untuk lain-lain saya tidak tahu," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10/2021).
Mendapati saksi kerap melontarkan ucapan ‘Mungkin dan Tidak Tahu’, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan terlihat kesal. "Sekali lagi saya ingatkan kepada para saksi mohon berikan keterangan yang sebenarnya, jangan banyak kata ‘mungkin apalagi tidak tahu’. Ingat saudara saksi sudah di sumpah untuk memberikan keterangan sebenarnya. Jika saudara saksi memberikan keterangan palsu akan saya tuntut. Untuk itu saya ingatkan agar saudara saksi agar berkata jujur," tegas Marper Pandiangan.
Sementara, Ketua KPSP Setia Kawan sekaligus Ketua PKIS Sekar Tanjung, Koesnan saat sidang daring menyampaikan mengenai rapat di tenda waktu itu sudah susuai kesepakatan bersama antara pengurus semua anggota koperasi primer, termasuk Nurwendo atau Wibisono. "Saat itu hadir semua dan disetujui," singkatnya. (Mat)