Potretkota.com - Obin Saputra, Staf Pelayanan Nasabah Bank Jatim oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dijatuhi putusan 5 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Obin Saputra juga diharuskan membayar uang pengganti Rp2.939.250.000. "Jika tidak dibayar maka diganti hukuman 2 tahun kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate SH MH di PN Tipikor Surabaya, Senin (28/8/2023).
Mendapati putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang menuntut terdakwa Obin Saputra dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir, termasuk penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Obin Saputra saat bekerja di Bank Jatim menguras pelan-pelang uang ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk kepentingan pribadi. Tidak tanggung, yang diambil terdakwa secara bertahap pada 7 mesin ATM milik Bank Jatim. (Hyu)