OJK Malang Peringatkan Bahaya Pinjol Ilegal
Nilam Yunida saat jadi pembicara UKW/ist

OJK Malang Peringatkan Bahaya Pinjol Ilegal

Potretkota.com - Meski memiliki jargon Mengatur, Mengawasi dan Melindungi untuk Industri Keuangan yang Sehat, rupanya ada sejumlah sektor yang tidak dapat dijamah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya adalah sektor industri keuangan Pinjaman Online atau yang biasa disebut Pinjol.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Nilam Yunida, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Uji Kompetensi (UKW) Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, baru-baru ini.

Oleh karena saat ini OJK tidak bisa menyentuh dan masuk ke Pinjol yang masih belum memiliki izin atau terdaftar di OJK, Nilam meminta agar masyarakat berhati-hati dengan Pinjol khususnya pinjol yang ditengarai tidak memiliki izin alias ilegal.

BACA JUGA: Paul Sastro Sendjojo Berpotensi Tersangka KPK?

Dalam kesempatan tersebut, Nilam mengungkapkan keprihatinan OJK atas banyaknya masyarakat yang terjerat kasus Pinjol ilegal. Sedangkan OJK tidak bisa masuk ke pinjol ilegal itu sendiri, karena memang belum ada aturan yang mengatur OJK untuk memiliki kewenangan terhadap Pinjol ilegal.

“Kami hanya bisa masuk ke Pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Kami memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi. Namun tugas kami itu hanya untuk perbankan dan Pinjol yang sudah memiliki izin,” ungkap Nilam.

Terhadap hal ini, apabila terjadi sebuah kasus pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat akibat Pinjol ilegal, Nilam menyarankan agar masyarakat melaporkannya ke polisi. Menurutnya, pihak kepolisian yang menjadi bagian dalam Satgas Investasi dapat melakukan penindakan.

Nilam mengatakan, saat ini Pinjol yang sudah terdaftar dan berizin jumlahnya sebanyak 102 Pinjol. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui sebuah Pinjol adalah ilegal atau tidak, bisa dilakukan pengecekan secara online melalui website dan media social OJK.

Yang sangat penting diperhatikan oleh masyarakat adalah 3 persyaratan yang mencolok untuk membedakan Pinjol ilegal atau tidak. Pinjol yang memiliki izin hanya boleh mengakses tiga data ke calon peminjam, yakni kamera, mikrofon dan location.

“Jika ada Pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak dan akses data pribadi lainnya. Itu jelas Pinjol ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon dan location. Di luar itu OJK melarangnya,” kata Nilam.

Oleh karenanya, Nilam sangat mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah terbuai, terlebih saat diiming-imingi persyaratan yang sangat mudah. “Bunga Pinjol ilegal itu tidak masuk akal dan jika tidak bisa membayar, akan dikejar kemana-mana. Bisa menghubungi orang yang ada di nomor kontak kita, karena sebelumnya sudah diberikan akses oleh peminjam. Beda dengan pinjol yang sudah berizin, mereka tidak bisa mengakses nomor yang ada di handpone,” tukasnya. (Asb)

Armuji: Kita Kembalikan Fungsi Saluran Air
Bank Jatim Tawarkan Agen Laku Pandai