Potretkota.com - Direktur RSUD dr Mohamad Soewandhie, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B melalui Wakilnya dr. Arif Setiawan, M.Kes mengaku, sengaja tidak membuat lelang atau tender pada Pengangkutan/Pengolahan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) rumah sakit (RS). Alasannya, sejak tahun 2023, anggaran pengelolaan limbah medis sudah melalui e-purchasing, tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem e-katalog.
“Jadi untuk Rumah Sakit Soewandhie mulai tahun ini untuk pengadaan pengelolaan limbah sudah melalui e-katalog, e-purcashing, karena di e-katalog sudah ada penyedianya. Dalam proses pengadaan ini juga kami didampingi oleh Kejaksaan Surabaya dalam memilih di e-katalog sehingga tidak ada lagi lelang ya untuk tahun ini,” kata Arif, Sabtu, (19/8/2023).
Dokter yang sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pelayanan Medik RSUD dr Mohamad Soewandhie juga mengungkapkan, di tahun 2023 pihaknya memilih PT Wastec karena memiliki tempat pengelolaan limbah medis sendiri di Semarang.
Arif memastikan bahwa setiap limbah yang keluar dari RSUD dr Mohamad Soewandhie telah teregister. Pihaknya mengklaim, juga sudah mengunjungi lokasi pengelolaan limbah medis milik PT Wastec.
“Untuk limbah ini yang di e-katalog waktu itu dipilih PT Wastec dan itu dibuang, dia punya tempat pengelolaan sendiri ya di daerah Semarang waktu itu, dan kami sudah mengunjungi tempatnya. Tempatnya penglolaan limbahnya disana termasuk limbah kami ada di sana. Karena semua limbah itu teregister ketika akan dibuang di sana, ketika akan dikelola di sana maksud saya begitu,” jelas Arif.
Namun berbeda, pada tahun 2022, RSUD dr Mohamad Soewandhie melakukan tender Pengangkutan atau Pengolahan Limbah B3 RS. Namun, ia lupa pemenangnya saat itu. Hanya saja, Arif hanya menegaskan bahwa pihaknya memastikan dalam pengelolaan limbah medis didampingi oleh sejumlah ahli, mulai dari akademisi hingga dari kedinasan.
“Jadi untuk yang tahun 2022 itu masih melalui lelang ya, karena belum ada di e-purcashing saya masih lihat nanti datanya, karena di tahun 2022 bukan dari PT Wastec. Kami selama ini pendampingan langsung dari Kejaksaan, untuk pengadaannya dari akademisi Prof. Sogar dan untuk pendampingan juga ada dari Dinas Lingkungan Hidup,” pungkas Arif.
BERITA TERKAIT: RSUD dr Mohamad Soewandhie Diduga Selewengkan Anggaran Limbah Rp2.187.810.000
Untuk diketahui, sesuai kode ID 30713122, pada tahun 2022 lalu, Pengangkutan atau Pengolahan Limbah B3 RSUD dr Mohamad Soewandhie dengan metode tender dianggarkan Rp2.436.500.000.
Sedangkan, sesuai kode ID 38833689, RSUD dr Mohamad Soewandhie sendiri pada tahun 2023 telah menyiapkan Rp2.187.810.000. Uang sebanyak itu, untuk Pengangkutan atau Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit (RS).
Dilansir dari e-katalog, sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat batasan nilai untuk pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan metode e-purchasing. Batasan nilai pengadaan e-purchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp200 juta. (ASB)