Buntut Kebakaran dan Penumpang Tewas

Nahkoda KM Santika Nusantara Dipenjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Buntut terbakarnya KM Santika Nusantara yang memakan korban jiwa, nahkoda akhirnya ditahan dalam penjara Ditpolair Polda Jatim.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Darman mengaku, Nahkoda KM Santika Nusantara bernama Mauru sudah ditahan 30 Agustus 2019.

Baca Juga: Saksi: APBS Catat Laba, Tak Ada Audit BPK tentang Kerugian Negara

"Tersangka (nahkoda) dijerat Pasal 302 ayat 1 jo Pasal 117 ayat (2) huruf a dan c UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," katanya kepada Potretkota.com, Senin (9/9/2019).

Penahanan terhadap nahkoda KM Nusantara, dibenarkan oleh Manager Operasional PT Jembatan Nusantara, Sutarto. "Sudah (ditahan), di Ditpolair," singkatnya.

Baca Juga: Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik dan PT Eka Nusa Bahari Terbukti Melakukan Tindak Pidana

BACA JUGA: Polda Jatim Simpan Berkas 300 Ton Solar Tangkapan

Untuk diketahui, KM Santika Nusantara dari Surabaya menuju Banjarmasin, diinformasikan terbakar di perairan Masalembu, Sumenep, Kamis (22/8/2019), sekitar pukul 20.45 Wib.

Baca Juga: Nenek dan Cucu Tewas dalam Kebakaran Rumah Servis Motor

Dilaporkan awal, total penumpang 116 orang. Setelah posko korban dibuka, didapati 277 orang. Namun, proses evakuasi terdapat 309 orang. Dari sekian banyak penumpang, 3 orang ditemukan tewas, 5 orang lain dirawat di Puskesmas Masalembu. Saat petugas melakukan evakuasi, ditemukan lagi mayat dalam kapal.

Korban tewas yakni Bekti Tri dan Asfani merupakan ABK, Wiji dari Blora dan satru orang masih diidentifikasi. Bangkai KM Santika Nusantara sendiri sudah ditarik ke wilayah perairan Gresik, Senin (2/9/2019) siang. (Hyu)

Berita Terbaru