Potretkota.com - Buntut terbakarnya KM Santika Nusantara yang memakan korban jiwa, nahkoda akhirnya ditahan dalam penjara Ditpolair Polda Jatim.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Darman mengaku, Nahkoda KM Santika Nusantara bernama Mauru sudah ditahan 30 Agustus 2019.
Baca Juga: Tawuran Antar Nelayan di Pasuruan Beberapa Perahu Dibakar Massa
"Tersangka (nahkoda) dijerat Pasal 302 ayat 1 jo Pasal 117 ayat (2) huruf a dan c UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," katanya kepada Potretkota.com, Senin (9/9/2019).
Penahanan terhadap nahkoda KM Nusantara, dibenarkan oleh Manager Operasional PT Jembatan Nusantara, Sutarto. "Sudah (ditahan), di Ditpolair," singkatnya.
Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal
BACA JUGA: Polda Jatim Simpan Berkas 300 Ton Solar Tangkapan
Untuk diketahui, KM Santika Nusantara dari Surabaya menuju Banjarmasin, diinformasikan terbakar di perairan Masalembu, Sumenep, Kamis (22/8/2019), sekitar pukul 20.45 Wib.
Baca Juga: Dump Truk Overload Sasak Minibus dan Pick Up, Makan Korban Jiwa
Dilaporkan awal, total penumpang 116 orang. Setelah posko korban dibuka, didapati 277 orang. Namun, proses evakuasi terdapat 309 orang. Dari sekian banyak penumpang, 3 orang ditemukan tewas, 5 orang lain dirawat di Puskesmas Masalembu. Saat petugas melakukan evakuasi, ditemukan lagi mayat dalam kapal.
Korban tewas yakni Bekti Tri dan Asfani merupakan ABK, Wiji dari Blora dan satru orang masih diidentifikasi. Bangkai KM Santika Nusantara sendiri sudah ditarik ke wilayah perairan Gresik, Senin (2/9/2019) siang. (Hyu)
Editor : Redaksi