Balai Harta Peninggalan tak Urusi Tanah Belanda

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Balai Harta Peninggalan Surabaya (BHPS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) yang menaungi kawasan Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah tidak menyimpan dan mengurus seluruh barang-barang peninggalan orang asing atau dari luar negeri yang pernah tinggal di wilayah setempat.

"Hanya menyimpan harta peninggalan orang-orang Arab, Pakistan dan India. Tapi yang sudah jadi WNI," kata Kepala BHPS Surabaya, Nia Kurniawati kepada Potretkota.com, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Drama Kolosal Perobekan Bendera Belanda di Surabaya

Alasannya, sudah diatur dalam Menteri Dalam Negeri tahun 1969. "Selain itu, dahulu India, Pakistan, banyak yang jadi saudagar, termasuk Arab," tambah Nia.

Baca Juga: GSNI Surabaya: Wacana Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Bentuk Penghianatan Integritas Bangsa

Untuk diketahui, Pemerintah Belanda membentuk lembaga yang diberi nama Wees-en Boedelkamer atau Weskamer (Balai Harta Peninggalan), tanggal 1 Oktober 1624. Sedangkan pendirian BHP di daerah lain, sejalan dengan kemajuan territorial.

Wilayah kerja BHP, sesuai dengan Besluit Kerajaan Belanda tanggal 4 Juli 1921, ditentukan bahwa dalam wilayah hukum dari tiap-tiap Raad Van Justitie dibentuk sebuah Balai Harta Peninggalan, yang berkedudukan dan wilayah kerjanya, diatur oleh Gubernur Jendral atau sekarang Menteri Hukum dan Ham.

Baca Juga: Penamaan RSUD Eka Candrarini Terinspirasi Filosofi Jawa, Begini Kata Budayawan Surabaya

Tahun 1976, Menteri Kehakiman dijabat oleh Mochtar Kusumaatmadja, memperkuat dengan membentuk BHP beserta perwakilan-perwakilannya. (Hyu)

Berita Terbaru