Potretkota.com - Balai Harta Peninggalan Surabaya (BHPS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) yang menaungi kawasan Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah tidak menyimpan dan mengurus seluruh barang-barang peninggalan orang asing atau dari luar negeri yang pernah tinggal di wilayah setempat.
"Hanya menyimpan harta peninggalan orang-orang Arab, Pakistan dan India. Tapi yang sudah jadi WNI," kata Kepala BHPS Surabaya, Nia Kurniawati kepada Potretkota.com, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Kudatuli Menjadi Pengingat Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan
Alasannya, sudah diatur dalam Menteri Dalam Negeri tahun 1969. "Selain itu, dahulu India, Pakistan, banyak yang jadi saudagar, termasuk Arab," tambah Nia.
Baca Juga: Drama Kolosal Perobekan Bendera Belanda di Surabaya
Untuk diketahui, Pemerintah Belanda membentuk lembaga yang diberi nama Wees-en Boedelkamer atau Weskamer (Balai Harta Peninggalan), tanggal 1 Oktober 1624. Sedangkan pendirian BHP di daerah lain, sejalan dengan kemajuan territorial.
Wilayah kerja BHP, sesuai dengan Besluit Kerajaan Belanda tanggal 4 Juli 1921, ditentukan bahwa dalam wilayah hukum dari tiap-tiap Raad Van Justitie dibentuk sebuah Balai Harta Peninggalan, yang berkedudukan dan wilayah kerjanya, diatur oleh Gubernur Jendral atau sekarang Menteri Hukum dan Ham.
Baca Juga: GSNI Surabaya: Wacana Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Bentuk Penghianatan Integritas Bangsa
Tahun 1976, Menteri Kehakiman dijabat oleh Mochtar Kusumaatmadja, memperkuat dengan membentuk BHP beserta perwakilan-perwakilannya. (Hyu)
Editor : Redaksi