Potretkota.com - Menolak RKUHP, baru-baru ini ratusan aksi gabungan Mahasiswa dari berbagai Kampus mendatangi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Surabaya, saat melaksanakan sidang paripurna pelantikan pimpinan DPRD Surabaya, Kamis (26/9/2019) kemarin.
Meski demikian, perwakilan dari massa aksi tetap dipersilahkan masuk gedung dewan untuk menyampaikan aspirasinya. Dan, aksi tersebut berjalan normal serta tidak mengganggu kelangsungan sidang pengambilan sumpah pimpinan DPRD Kota Surabaya tersebut.
Beberapa tuntutan para mahasiswa tersebut yaitu;
1. Mendesak pemerintah menerbitkan perppu pembatalan UU KPK
2. Mendesak pemerintah untuk tidak mengesahkan, membatalkan RKUHP
3. Menolak RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada pekerja
4. Menolak RUU Pertanahan
5. Mendesak pemerintah mengusut tuntas permasalahan karhutla dan memfasilitasi masyarakat yang terdampak
6. Mendorong pemerintah menyelesaikan permasalahan konflik di Papua.
Sedangkan, dalam menanggapi tuntutan mahasiswa, fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Surabaya, Josiah Michael mengatakan, pihaknya menolak terkait RKUHP. Dari awal, menurut Michael, RKUHP dinilai banyak memasukkan pasal karet. Yang mana katanya, dapat menimbulkan multitafsir.
"Alasan kami (PSI) menolak, ada pasal-pasal karet dalam RKUHP itu. Karena itu, kenapa harus ditolak," kata politisi muda tersebut pada Potretkota.com, Kamis (26/9/2019) kemarin.
Meski demikian, Michael mengatakan tidak semua harus ditolak oleh PSI. Ada beberapa pasal yang memang harus ditolak seperti Pasal 2 di dalam RKUHP. Namun, ada beberapa yang bisa disepakati. Akan tetapi, pria berdarah Tionghoa itu mengaku bagi PSI tidak bisa berbuat banyak di Senayan. Karena, RKUHP itu dibuat oleh para senator di DPR-RI.
Sedangkan, PSI sendiri tidak ada perwakilannya di senayan. "Bagi kami tetap menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal yang dinilai tidak pas. Akan tetapi, PSI tidak punya kursi di DPR RI," tambah Michael.
Senada dengan kawannya, bro Tjutjuk Sopariono menegaskan, sikap PSI adalah untuk kepentingan rakyat. Sehingga, sambungnya, apabila tidak sejalan dengan kepentingan rakyat tentu akan diperjuangkan. Akan tetapi, kata Tjutjuk, partai tidak masuk di parlemen. "PSI tidak masuk di DPR-RI," tegasnya.
Untuk diketahui, ada sejumlah alasan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP). Salah salah satunya terkait “living law” atau hukum adat yang hendak diadopsi, dengan memasukkan pasal-pasal terkait pidana adat dalam pasal 2 RKUHP.
Adapun bunyi Pasal 2 ayat 1, yaitu ‘Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-undang ini’.
Sedangkan Pasal 2 ayat 2 berbunyi, ‘Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab’. (Qin)
Editor : Redaksi