Terminal Petikemas Pelindo III Terapkan DO Online

avatar potretkota.com

Potretkota.com - PT Pelindo III, per 1 September 2019, menerapkan sistem Delivery Order (DO) Online untuk layanan ekspor impor di semua terminal petikemas, yakni Terminal Bagendang, Bumiharjo, Lembar, Benoa, Batulicin, Kupang, Maumere, Bima dan Badas.

Penerapan DO online ini diyakini dapat meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan serta memberikan kemudahan kepada pengguna jasa dalam melakukan permohonan pengeluaran barang.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Pelindo Regional 3 Tambah Tenaga Keamanan

Pola operasi DO Online berawal dari agen pelayaran mengunggah DO Online melalui aplikasi anjungan (IBS). Atas informasi yang diterima dari Agen Pelayaran, Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) melakukan permohonan delivery (mengambil petikemas). JPT akan melakukan pengecekan kesesuaian informasi meliputi nomor petikemas, nomor DO Online dan tertagih.

Apabila sudah benar maka JPT dapat melanjutkan pencetakan job order (JO). Job Order tersebut menjadi dokumen yang akan dibawa driver truck untuk dapat memasuki pelabuhan atau terminal untuk mengambil petikemas. Apabila DO Online expired atau telah melebihi batas waktu maka JPT dapat melakukan permohonan perpanjangan DO Online kepada agen pelayaran kemudian agen pelayaran akan melakukan update/proses perpanjangan DO Online.

Direktur Utama PT Pelindo III Doso Agung mengatakan, khusus bagi layanan DO Online peti kemas domestik, perusahaan pelayaran atau agen pelayaran meng-upload dokumen Delivery Order sebagaimana format yang telah ditentukan melalui aplikasi Anjungan (anjungan.pelindo.co.id). Selanjutnya sistem akan melakukan validasi kesesuaian antara dokumen excel yang di-upload dengan nomor kontainer yang ditunjuk.

Baca Juga: Pelindo Terminal Petikemas Akan Gabung Teluk Lamong dan Berlian

“Sebelum diterapkan DO Online, pengguna jasa melakukan permohonan delivery petikemas dari pelabuhan atau terminal tanpa ada konfirmasi dari Agen Pelayaran, namun setelah penerapan DO Online tersebut untuk dapat melakukan pengeluaran petikemas maka JPT harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Agen Pelayaran secara online melalui faslitas yang disediakan pada aplikasi Anjungan,” kata Doso Agung, Senin (30/9/201).

Keuntungan yang diperoleh pihak pelayaran adalah dengan penerapan DO online tersebut dapat memberikan keamanan pengeluaran petikemas. Pasalnya hanya JPT yang ditunjuk pelayaran yang mempunyai akses ke anjungan untuk dapat melakukan pencetakan dokumen job order delivery. Di lain pihak JPT dapat dengan mudah mendapatkan data petikemas yang akan dilakukan proses delivery hanya dengan menginputkan nomor DO Online yang didapat dari agen pelayaran yang menunjuk.

“Namun dengan adanya Sistem DO Online, proses layanan pengeluaran peti kemas dari terminal menjadi lebih lancar. Karena verifikasi dokumen dilakukan secara otomatis. Keamanan atas data juga terjamin dari pemalsuan karena dokumen DO di-entry langsung oleh perusahaan pelayaran/agen pelayaran sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan dokumen DO,” ujar Doso Agung.

Baca Juga: Arus Petikemas TPS Meningkat Pada Bulan Februari 2025

Doso Agung menambahkan, sistem DO Online ini mampu menyederhanakan prosedur pelayanan menjadi lebih cepat dan murah. Sehingga pada akhirnya mampu menurunkan biaya logistik di pelabuhan.

“Penerapan sistem ini memang tidak mudah, karena tidak semua pengguna jasa baik dari Perusahaan Pelayaran ataupun JPT memiliki tenaga IT khusus untuk menerapkannya. Namun Pelindo III berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan cara berusaha mempermudah perusahaan pelayaran melalui mekanisme upload dokumen excel via website Anjungan Pelindo III,” pungkas Doso Agung. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru